Translate

Sabtu, 22 Desember 2012

Syarat Halal Hadiah Pegawai

Hadiah yang diberikan kepada pegawai atau karyawan itu halal asalkan terpenuhi beberapa persyaratan:

Pertama, adanya hadiah dari konsumen bukanlah syarat adanya pelayanan yang sejak awal merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pegawai. Jika hadiah tersebut adalah syarat adanya pelayanan maka status dari hadiah adalah suap yang haram. Namun jika seorang itu terpaksa menyuap agar mendapatkan haknya maka penyuap tidak dosa. Dosa hanya tanggungan pegawai yang menerima suap.

Kedua, sebab yang mendorong pemberian hadiah bukanlah status penerima hadiah sebagai pegawai atau kayawan di institusi tersebut karena tidak boleh memberi hadiah dikarenakan pelayanan yang diberikan oleh seorang pegawai atau karyawan.

Ketiga, hadiah tidaklah menyebabkan pemberi hadiah lebih diutamakan dari pada pihak yang sebenarnya lebih berhak dan tidak pula menyebabkan pihak yang memberi hadiah mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

Keempat, adanya hadiah itu diketahui dan disetujui oleh pemilik perusahaan [baca: komisaris] atau pihak yang mewakili komisaris.




sumber : http://pengusahamuslim.com/syarat-halal-hadiah-1696

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih