Translate

Sabtu, 22 Desember 2012

Hukum hadiah Dari Pasien

Syaikh Ibnu Baz ditanya mengenai hadiah yang diberikan kepada dokter setelah dia menyelesaikan tugasnya untuk melakukan terapi dan pengobatan.

Jawaban beliau, "Jika proses terapi sudah selesai maka kami tidak mengetahui alasan kuat untuk melarang menerima hadiah tersebut meski meninggalkannya itu yang lebih utama. Jika dokter tersebut kerja di rumah sakit pemerintah maka menolak hadiah tersebut adalah pilihan yang lebih baik dengan alasan antisipasi agar si dokter tidak mengistimewakn pasien tersebut di kemudian hari.
Akan tetapi jika si dokter tersebut praktek sendiri di rumah yang bekerja dengan upah tertentu yang telah disepakati dengan pasien atau dengan upah yang besarannya diserahkan kepada si pasien maka itu semua kembali kepada kesepakatan yang ada.

Namun jika si dokter kerja di rumah sakit atau klinik pemerintah maka disarankan agar dokter tersebut jangan diberi hadiah. Akan tetapi jika proses terapi sudah berakhir lalu pasien datang memberi hadiah tanpa ada perjanjian terlebih dahulu maka menerima itu tidak mengapa.

Akan tetapi menolak hadiah adalah tindakan yang lebih hati hati meski hadiah diberikan setelah proses terapi berakhir karena boleh jadi pasien yang sama tersebut datang lagi untuk berobat maka dokter yang pernah diberi hadiah karena memberikan prioritas terhadap pasien tersebut dan kurang perhatian dengan pasien lainnya. Alasan yang lain, jika pernah sekali mendapatkan hadiah maka di kemudian hari dokter tersebut akan berharap untuk mendapatkan hadiah lagi. Dalam rangka antisipasi hal ini dan hal di atas maka seharusnya hadiah tersebut tidak diterima.

Kesimpulannya, seyogyanya pasien tidak memberi hadiah apapun kepada dokter PNS cukup mendoakannya agar Allah balas dengan yang lebih baik".




sumber : http://pengusahamuslim.com/hukum-hadiah-dari-1698

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih