Translate

Senin, 17 Desember 2012

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN


KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN
A.    Pengertian Konstitusi­­­­­­­­­­­­
Konstitusi berasal dari bahasa perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin, “konstitusi” merupakan gabungan dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan...”, dan statuere berarti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dengan kata lain, constitutiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan. Dalam bahasa inggris konstitusi (constitution) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti material adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara. Sehinnga konstitusi secara ringkas adalah kumpulan prinsip-prinip yang mengatur kekuasaan pemerintah, pihak yang di perintah (rakyat) dan hubungan diantar keduanya.
B.     Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara. Karena itu ruang lingkup isi Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.H Struycken memuat tentang :
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau ;
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa ;
3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang ;
4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.


C.  Sejarah Lahir Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara. Di akhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah Mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-undang Dasar dan membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Undang-undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari abtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-undang Dasar atau Konstitusi negara yang memuat tatakerja konstitusi modern. Istilah Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD sebagaimana dijelaskan oleh Dahlan Thaib dkk., barulah timbul kemudian yaitu pada awal tahun 1959 ketika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya.
Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia yaitu :
1. Undang-undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.

D. Perubahan Konstitusi Di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan). Renewal adalah perubahan konstotusi secara keseluruhan, sehingga yang di berlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang tidak secara keseluruhan, apabila diubah konstitusi yang asli tetap di berlaku. Dan negara yang menganut ini adalah Amerika Serikat termasuk nagara Indonesia.yang beberapa kali melakukan amandemen.
Menurut K.C. Wheare dalam melakukan perubahan UUD hendaklah diperhatikan hal berikut:
• Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan
• Agar jika dilakukan di negara serikat kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri
• Agar hak-hak perorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan
Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapakali perubahan atas UUD 1945. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD Negara Indonesia yaitu:
• Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
• Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
• Undang–Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959)
• Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
• Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
• Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 - 9 November 2001)
• Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
• Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002)
E. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan Yang Demokratis
Sebagai aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Agar nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.

Prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu:
1. Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk     negara
4. Pembatasan pemerintahan
5. Adanya jaminan keutuhan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah
6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
9. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
10. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.

F. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
Pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat kelengkapan yang melakukannya. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan Negara yang disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK dan BPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih