KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi
berasal dari bahasa perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksud
dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu
negara. Dalam bahasa latin, “konstitusi” merupakan gabungan dua kata,
yakni cume berarti “bersama dengan...”, dan statuere berarti
“membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dengan kata
lain, constitutiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan. Dalam bahasa
inggris konstitusi (constitution) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat
cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Konstitusi dalam arti material adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri
atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara. Sehinnga
konstitusi secara ringkas adalah kumpulan prinsip-prinip yang mengatur
kekuasaan pemerintah, pihak yang di perintah (rakyat) dan hubungan diantar
keduanya.
B. Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis
besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan
terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga
negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam berbagai
literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi
konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem
politik dan sistem hukum negara. Karena itu ruang lingkup isi Undang-undang
Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.H Struycken
memuat tentang :
1. Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau ;
2.
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa ;
3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak
diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang ;
4. Suatu keinginan dengan mana perkembangan
kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
C.
Sejarah Lahir Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
Sebagai negara
hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945. Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli
1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang
beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas pokok badan
ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya
berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara. Di
akhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan
panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai
kompromi untuk menyetujui sebuah naskah Mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan
ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu
Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh
Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-undang Dasar dan membentuk
panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI).
Keanggotaan
PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai
wakilnya. Undang-undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia
disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari abtu tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian sejak itu itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern
karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-undang Dasar
atau Konstitusi negara yang memuat tatakerja konstitusi modern. Istilah
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang memakai angka “1945” di belakang UUD
sebagaimana dijelaskan oleh Dahlan Thaib dkk., barulah timbul kemudian yaitu
pada awal tahun 1959 ketika tanggal 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil
kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam
rangka kembali ke UUD 1945”. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia
telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang
dikandungnya.
Perjalanan
sejarah konstitusi Indonesia yaitu :
1. Undang-undang Dasar 1945 yang masa
berlakunya sejak 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang
lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Undang-undang Dasar Sementara (UUDS)
Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959
4. Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan
pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
D. Perubahan Konstitusi Di Indonesia
Dalam sistem
ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu renewel
(pembaharuan) dan amandemen (perubahan). Renewal adalah perubahan konstotusi
secara keseluruhan, sehingga yang di berlakukan adalah konstitusi yang baru
secara keseluruhan. Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang tidak
secara keseluruhan, apabila diubah konstitusi yang asli tetap di berlaku. Dan
negara yang menganut ini adalah Amerika Serikat termasuk nagara Indonesia.yang
beberapa kali melakukan amandemen.
Menurut K.C.
Wheare dalam melakukan perubahan UUD hendaklah diperhatikan hal berikut:
• Agar rakyat
mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan
• Agar jika
dilakukan di negara serikat kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan negara
bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara
tersendiri
• Agar hak-hak
perorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya
mendapat jaminan
Dalam sejarah
konstitusi Indonesia telah terjadi beberapakali perubahan atas UUD 1945. Sejak
proklamasi 17 Agustus 1945, telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD
Negara Indonesia yaitu:
• Undang-Undang
Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
• Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
• Undang–Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959)
• Undang-Undang
Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
• Undang-Undang
Dasar 1945 dan Perubahan (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
• Undang-Undang
Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 - 9 November 2001)
• Undang-Undang
Dasar 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
• Undang-Undang
Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002)
E. Konstitusi
Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan Yang Demokratis
Sebagai aturan
dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya
konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga
negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi
penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Agar nilai demokrasi yang
diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam
menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk ikut
berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.
Prinsip-prinsip
dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu:
1. Menempatkan
warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan
2. Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3. Adanya
jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara
4. Pembatasan
pemerintahan
5. Adanya
jaminan keutuhan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah
6. Adanya
jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang
bebas
7. Adanya
jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen
8. Pembatasan
dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
9. Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
10. Kontrol dan
keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
F. Lembaga
Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
Pada setiap
pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu legislative, eksekutif dan
yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik
mengenai tugas maupun mengenai alat kelengkapan yang melakukannya. Sebelum
perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaga
Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen
secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan Negara yang disebut
dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yaitu MPR, DPR, DPD,
Presiden, MA, MK dan BPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih