Translate

Senin, 17 Desember 2012

NEGARA, AGAMA, DAN WARGA NEGARA


NEGARA, AGAMA, DAN WARGA NEGARA


Konsep Dasar Tentang Negara

1.      Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing . Secara terminologi, negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan ,dan mempuyai pemerintahan yang berdaulat.
2.      Tujuan Negara
         Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam,antara lain:
                                 a.memperluas kekuasaan
                                 b.ketertiban hukum
                                 c.kesejahteraan umum
3. Unsur-unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan.Unsur-unsur pokok dalam negara ini,berikut akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut.
A  Rakyat: Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
B.  Wilayah: Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas
C.  Pemerintah: Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yng bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
D. Pengakuan negara lain: Bersifat menerangkan tentang adanya negara,bersifat deklarasi, bukan konstitusi,sehingga tidak bersifat mutlak.Ada dua macam pengakuan suatu negara,yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
v  TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1.      Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyakat. Penganut mazhab pemikiran ini antara :THOMAS HOBBES, JOHN LOCKE,DAN J.J ROUSSEAU
         a. THOMAS HOBBES(1588-1679)
Menurut hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman,yakni keadaan selama belum ada negara,atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara.
         b. JOHN LOCKE(1632-1704)
Locke melihatnya keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu di dalam sebuah kelompok masyarakat .
         c. J.J ROUSSEAU(1712-1778)
Rousseau keradapan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik.
2.       Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis.Doktrin ini memilikiki pandangan bahwa hak memerintah yangbertahta sebagai penguasa.
3.      Teori kekuatan
Teori dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi kebenaran dari terbentuknya sebuah Negara,
v  BENTUK-BENTUK NEGARA
1.      Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Sistem pemerintahan ada dua macam,yaitu Sentral dan Otonomi.
2.      Negara serikat
                     Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.Dari sisi pemilihannya bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok:
          a.monarki:  Model pemerintahan Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
          b.Oligarki:  Model pemerintahan Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang kuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
             c.Demokrasi
: Model pemerintahan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pda pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
v  ARGA NEGARA INDONESIA
Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Menurut UUKI 2006(Pasal 4,5,dan6)maereka yang ng dinyatakan sebagai warga indonesia adalah:
   b.anak yang lahir dari seorang ayah warga indonesia dan ibu warga asing
   c.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
   d.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara indonesia.
Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan:
1. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah ,sebelum berusia 18 tahun atau belu kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkenegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara indonesia
2. anak yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap di akui sebagai wni
v  HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan negara dan warga ibarat ikan dan airnya keduanya memiliki hubungan timbal balik yng sangat erat. Kewajiban negara untuk memennuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara ,misalnya wrga negara membayar pajak dan menontrol jalanya pemerintahan baik dalam mekanisme kontrok tidak langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawaban caranya seperti LSM,pers dan lain-lain.
v  HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA :KASUS ISLAM
Hubungan agama dan negara dalam konteks dunia islam masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan para pakar muslim hingga kini.
Hubungan islam dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan :intenengralistik,simbiotik,sekularistik.
  1. Paradigma integralistik: Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .
  2. Paradigma Simbolik: Paradigma simbiotik adalah hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik,agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, begitu juga sebaliknya.
  1. Paradigma Sekularistik: Paradigma ini beraggapan bahwa terjadai pemisahan yang jela agama dan negara.Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda sama  dan satu sama lain memiliki garaapan masing-masing,sehingga keberadabannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lainmelakukan intervensi.
v  HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA:PENGALAMAN ISLAM INDONESIA
Perdebatan Islam dan konsep-konsep ideologi sekuler menemukan titk klimaks pada persidangan formal dalam sidang sidang majeliS BPUPKI.Klimaks dari perdebatan di sidang BPUPKI berakhir dengan kesedian kalangan nasional muslim untuk tidak memaksakan kehendak mereka menjadikan islam sebagai dasar negara kita.
v  ISLAM DAN NEGARA ORDEBARU:DARI ANTAGONISTI kE AKOMODATIF
Hubungan antagonis antara negara orde baru dengan kelompok islam dapat dilihat dari kecurigaan dan pengekangan kekuatan islam yang dilakukan presiden.
Kecendrungan akomodasi negara terhadap islam juga ,pemerintah mulai menyadari akan potensi umt islam sebagai kekuatan politik yang potensial.
v  ISLAM DAN NEGARA PASCA ORDE BARU:BERSAMA MEMBANGUN DEMOKRASI DAN MEMECAH DISINTEGRASI BANGSA
Untuk mewujdkan pada hubungan yang dinamis antara agama dan negara di indonesia, kedua komponen indonesia tersebut seyogionya mengedapkan cara-cara dialogis manakala terjadi perselisihan pandangan antara kelompok masyarakat antara warga negara dengan negara.
Negara dan agama,melalui kekuatan masyarakat sipilnya adalah dua komponen utma dalam proses membangun demokrasi indonesia yang berkeadaban.Dua komponen ini memiliki peluang yang sama untuk menjadi komponen beradab atau dalam pembangunan demokrasi membangun demokrasi adalah proses membagun kepercayaan da antara sesama warga negara maupun antara waganegara dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih