NEGARA, AGAMA, DAN WARGA NEGARA
Konsep Dasar Tentang Negara
1.
Pengertian Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing . Secara terminologi,
negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan
,dan mempuyai pemerintahan yang berdaulat.
2.
Tujuan Negara
Tujuan sebuah negara dapat
bermacam-macam,antara lain:
a.memperluas
kekuasaan
b.ketertiban
hukum
c.kesejahteraan
umum
3. Unsur-unsur
Negara
Suatu
negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan.Unsur-unsur
pokok dalam negara ini,berikut akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut.
A Rakyat: Rakyat
adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
B. Wilayah: Wilayah
adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa
ada batas-batas teritorial yang jelas
C. Pemerintah:
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yng bertugas memimpin organisasi
negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
D. Pengakuan negara lain: Bersifat menerangkan
tentang adanya negara,bersifat deklarasi, bukan konstitusi,sehingga tidak
bersifat mutlak.Ada dua macam pengakuan suatu negara,yakni pengakuan de facto
dan pengakuan de jure.
v TEORI TENTANG TERBENTUKNYA
NEGARA
1.
Teori Kontrak Sosial
Teori
kontrak bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
dalam tradisi sosial masyakat. Penganut mazhab pemikiran ini antara :THOMAS
HOBBES, JOHN LOCKE,DAN J.J ROUSSEAU
a. THOMAS HOBBES(1588-1679)
Menurut
hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman,yakni keadaan selama belum
ada negara,atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara.
b. JOHN LOCKE(1632-1704)
Locke
melihatnya keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara
individu di dalam sebuah kelompok masyarakat .
c. J.J ROUSSEAU(1712-1778)
Rousseau
keradapan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan
diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik.
2.
Teori ketuhanan
Teori
ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis.Doktrin ini memilikiki
pandangan bahwa hak memerintah yangbertahta sebagai penguasa.
3.
Teori kekuatan
Teori
dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat
melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi kebenaran dari
terbentuknya sebuah Negara,
v BENTUK-BENTUK NEGARA
1.
Negara kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Sistem
pemerintahan ada dua macam,yaitu Sentral dan Otonomi.
2.
Negara serikat
Negara serikat merupakan
bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah
negara serikat.Dari sisi pemilihannya bentuk negara dapat digolongkan ke dalam
tiga kelompok:
a.monarki: Model pemerintahan Monarki adalah model
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
b.Oligarki: Model pemerintahan Oligarki adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang kuasa dari golongan atau
kelompok tertentu.
c.Demokrasi
: Model pemerintahan
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau
mendasarkan kekuasaannya pda pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme
pemilihan umum.
v ARGA NEGARA INDONESIA
Warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.Menurut UUKI 2006(Pasal 4,5,dan6)maereka yang ng dinyatakan
sebagai warga indonesia adalah:
b.anak yang lahir dari seorang ayah warga
indonesia dan ibu warga asing
c.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
d.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu warga negara indonesia.
Selanjutnya,
Pasal 5 UUKI 2006 tentang status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan:
1. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah ,sebelum berusia 18 tahun
atau belu kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkenegaraan asing tetap
diakui sebagai warga negara indonesia
2. anak yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap di akui sebagai wni
v HUBUNGAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan
negara dan warga ibarat ikan dan airnya keduanya memiliki hubungan timbal balik
yng sangat erat. Kewajiban negara untuk memennuhi hak-hak warganya tidak akan
dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk
pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara ,misalnya wrga negara membayar
pajak dan menontrol jalanya pemerintahan baik dalam mekanisme kontrok tidak
langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat maupun secara langsung
melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawaban caranya seperti
LSM,pers dan lain-lain.
v HUBUNGAN
AGAMA DAN NEGARA :KASUS ISLAM
Hubungan
agama dan negara dalam konteks dunia islam masih menjadi perdebatan yang
intensif di kalangan para pakar muslim hingga kini.
Hubungan
islam dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga
pandangan :intenengralistik,simbiotik,sekularistik.
- Paradigma integralistik: Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .
- Paradigma Simbolik: Paradigma simbiotik adalah hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik,agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, begitu juga sebaliknya.
- Paradigma Sekularistik: Paradigma ini beraggapan bahwa terjadai pemisahan yang jela agama dan negara.Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda sama dan satu sama lain memiliki garaapan masing-masing,sehingga keberadabannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lainmelakukan intervensi.
v HUBUNGAN NEGARA DAN
AGAMA:PENGALAMAN ISLAM INDONESIA
Perdebatan
Islam dan konsep-konsep ideologi sekuler menemukan titk klimaks pada
persidangan formal dalam sidang sidang majeliS BPUPKI.Klimaks dari perdebatan
di sidang BPUPKI berakhir dengan kesedian kalangan nasional muslim untuk tidak
memaksakan kehendak mereka menjadikan islam sebagai dasar negara kita.
v ISLAM DAN NEGARA
ORDEBARU:DARI ANTAGONISTI kE AKOMODATIF
Hubungan
antagonis antara negara orde baru dengan kelompok islam dapat dilihat dari
kecurigaan dan pengekangan kekuatan islam yang dilakukan presiden.
Kecendrungan
akomodasi negara terhadap islam juga ,pemerintah mulai menyadari akan potensi
umt islam sebagai kekuatan politik yang potensial.
v ISLAM DAN NEGARA PASCA
ORDE BARU:BERSAMA MEMBANGUN DEMOKRASI DAN MEMECAH DISINTEGRASI BANGSA
Untuk
mewujdkan pada hubungan yang dinamis antara agama dan negara di indonesia,
kedua komponen indonesia tersebut seyogionya mengedapkan cara-cara dialogis
manakala terjadi perselisihan pandangan antara kelompok masyarakat antara warga
negara dengan negara.
Negara dan
agama,melalui kekuatan masyarakat sipilnya adalah dua komponen utma dalam
proses membangun demokrasi indonesia yang berkeadaban.Dua komponen ini memiliki
peluang yang sama untuk menjadi komponen beradab atau dalam pembangunan
demokrasi membangun demokrasi adalah proses membagun kepercayaan da antara
sesama warga negara maupun antara waganegara dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih