Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah
Soal:
Aku ingin bertanya mengenai pengabdian istri pada suaminya.
Apakah istri mesti beres-beres rumah, menyiapkan makanan, membersihkan rumah, mencuci
dan menjemur pakaian, memandikan anak, dan menyuapkan mereka makan? Apakah
seperti itu merupakan sesuatu yang Allah wajibkan? Atau sudah menjadi hal yang
dimaklumi bahwa istri mesti seperti itu? Jika istri tidak mau melakukan
pekerjaan-pekerjaan tadi, apa hukumnya? Apakah istri berdosa?
Jawab:
Yang benar, istri wajib melakukan hal-hal tadi sebagai
pengabdian pada suaminya. Demikianlah (di masa) para sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, istri-istri mereka mengabdi pada suaminya. Sampai-sampai
Fatimah radhiyallahu ‘anha (puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
mengabdi pada suaminya (‘Ali bin Abi Tholib). Ia pun menggiling, menyapu, dan
memasak. Karena ini semua termasuk bentuk memberikan pelayanan pada suami
dengan cara yang baik. Bahkan asalnya memang seperti ini. Dikecualikan di sini
jika istri berasal dari lingkungan yang biasa dilayani, bukan melayani orang
lain, ini berlaku untuk setiap negara dan setiap waktu. ‘Urf (kebiasaan) mereka
yang jadi patokan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Layanilah
istri-istri kalian dengan cara yang baik” (QS. An Nisa’: 19). Karenanya,
jika istri adalah orang yang biasa dilayani dan bukan kebiasaan masyarakat jika
istri mesti beres-beres rumah, maka hendaklah suami mendatangkan pembantu
di rumah. Semuanya terserah istri jika ia bersedia ataukah tidak, walhamdulillah.
Namun sekali lagi, asalnya istri mesti melayani suami dalam
segala hal seperti yang disebutkan penanya yaitu membersihkan rumah, memasak
makanan, mencuci dan menjemur pakaian, dan semacam itu. Inilah ‘urf (kebiasaan)
yang berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masa
sesudahnya. Namun jika didapati di suatu negeri, ‘urf yang berlaku itu berbeda
dan ini sudah masyhur serta suami pun mengetahuinya, maka ‘urf tersebut yang
dipakai. Karena ‘urf ini seperti sesuatu yang sudah disyaratkan. Namun jika
istri meninggalkan kebiasaan tersebut dan ingin melayani suami sendiri, maka ia
pun telah melakukan suatu yang baik. Jadi boleh saja ia mengikuti
kebiasaan masyarakat. Namun asalnya adalah dialah yang melayani suami dalam hal
memperhatikan rumah dan pakaian suami. [Fatawa
Nur ‘ala Ad Darb, 21: 113]
* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua Al
Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi
Arabia di masa silam.
—
Riyadh, KSA, 4 Shafar 1434 H
Penerjemah: Muhammad Abduh
Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih