Translate

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Desember 2012

Pertanyaan Kredit Segi Tiga Dari Indonesia


 
Pertanyaan Kredit Segi Tiga Dari Indonesia
السلام عليكم و رحمه الله و بركاته
و بعد : 
عندي صديقي لي في اندونيسيا يتاجر في بيع الدراجات النارية ، و يريد السؤال عن الحكم الشرعي في الاتي :
Pertanyaan:
Saya punya kawan di Indonesia yang bisnis jualan sepeda motor. Dia ingin bertanya mengenai hukum syariat terkait kasus di bawah ini:
عند طلب العميل للتقسيط يقوم صديقي ببيع السلعة على البنك ( البنك ربوي و يرابي بالاقساط ) و ياخذ صديقي دفعة اولى من المشتري و باقي المبلغ يتم البنك سداده لصديقي ، ثم يقوم المشتري بسداد الاقساط للبنك مع العمل ينتقل ملكية السلعة للبنك .
Jika ada konsumen yang ingin membeli sepeda motor dengan sistem kredit, kawan tersebut akan menjual motornya kepada bank ribawi. Kawanku menerima uang muka langsung dari konsumen sedangkan sisanya dibayar lunas oleh bank. Konsumen lantas membayar angsuran kepada bank. Perlu diketahui bahwa kepemilikan barang juga berpindah kepada bank.
هل على صديقي ايه خطأ في ذلك او يترتب عليه ذنب ، و ما هو الحكم في ذلك ، مع العلم انه لا يوجد بنك يتعامل بالشريعة الاسلامية الا القليل و ليس متوفر في بلده البنك الاسلامي .
شاكريم لكم حسن تعاونكم
و جزاكم الله كل خير
apakah kawanku melakukan kesalahan dalam transaksi di atas ataukah dia berdosa karena transaksi di atas dan apa hukum untuk transaksi di atas? Perlu diketahui bahwa hanya sedikit [baca: belum ada, pent] bank islami yang ada di negerinya, Indonesia.
الجواب
هذه المعاملة حرام ولاتجوز وهي حيلة على الربا , قال عليه السلام (إنم الأعمال بالنيات) متفق عليه وانصح صديقك ان لايبيع إلانقدا إذا كان الحال كما ذكرت والله اعلم
Jawaban Syaikh Abdullah bin Shalih al 'Ubailan:
Transaksi di atas adalah transaksi yang haram sehingga tidak boleh dilakukan karena dia adalah salah satu trik riba. Nabi bersabda, "Semua perbuatan itu tergantung niat pelakunya" [HR Bukhari dan Muslim].
Saya sarankan kepada kawanmu untuk tidak menjual barang dagangannya kecuali dengan cara tunai jika kondisi transaksi kredit seperti itu keadaannya.

HukumDenda Riba Untuk Kegiatan Sosial





Pertanyaan:


Aku ingin membeli mobil melalui sistem akad 'sewa beli' atau ijarah al muntahi bit tamlik [musyarakah mutanaqishah]. Di akadnya ternyata ada ketentuan jika aku terlambat membayar angsuran atau cicilan selama lima belas hari maka aku akan dikenai denda sebesar 5000 real dan uang denda tersebut akan disalurkan untuk kepentingan sosial. Apa hukum hal ini


Jawaban:
Transaksi sewa beli adalah transaksi yang haram karena dia mengandung gharar. Alasan lainnya adalah orang yang menyewa barang dengan sistem semacam ini biasanya adalah orang yang punya keinginan untuk memiliki barang yang dia sewa sehingga transaksi ini termasuk dalam hadits Nabi yang melarang ba'i wa syarth [transaksi jual beli yang mengandung syarat yang terlarang] dan hadits yang melarang jual beli gharar. Sisi gharar dalam transaksi ini adalah jika pembeli tidak mampu melunasi angsuran maka uangnya akan hilang sia sia. Tidaklah diragukan bahwa dalam transaksi semacam ini mengandung unsur untung untungan.

Terkait uang denda yang statusnya adalah uang riba yang haram yang disalurkan untuk kepentingan sosial maka penyaluran uang haram untuk kepentingan sosial tidaklah menyebabkan bolehnya denda tersebut maka uang tersebut tetap saja uang haram yang tidak boleh disedekahkan kecuali jika dalam rangka membebaskan diri dari uang haram, bukan dalam rangka mencari pahala karena Allah itu thayyib [zat yang baik] dan tidaklah Dia menerima sedekah kecuali yang berasal dari sumber yang baik dan pada dasarnya sesuatu yang berasal dari keburukan itu hanya akan membuahkan keburukan.

sumber: http://pengusahamuslim.com/hukum-denda-riba-1667