Translate

Tampilkan postingan dengan label Kisah Wali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kisah Wali. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Desember 2012

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD & CLEAN GOVERNANCE)


TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD & CLEAN GOVERNANCE)

            Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana Good and Clean Governance sering kali dikaitkan dengan tuntutan pengelolaan pemeritahh yang professional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime(KKN)
Pemerintah yang bersih dari KKN adalah bagian penting dari pembangunan dari demokrasi, HAM, dan masyarakat madani di indonisia.

A.    Pengertian Good Governance
Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik, ia muncul pada awalan1990-an, akan tetapi secara umum, memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mengaruhi, urusan bubllik untuk meujudkan nilai2 ersebut dalam kehidupan sehari-hari,
Dalam kontek ini istilah  Good and Clean Governance tidak mengarah pada suatu lembaga akan tetapi menyangkut semua lembaga,
ü  Baik lembaga pemeritah
ü  Maupun non pemerintah
ü  Lembaga sosial
ü  Lembaga masyarakat 
ü  Lembaga pendidikan
ü  Lembaga olahraga
Di indonisia subtansi wacana Good Governance dapat dipadankan dengan istilah pemeritah yang
Baik, adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah,(pemerintah yang baik itu baik dalam peruses maopun hasil-haslnya )
Bersih, (Good Governance) adalah mudel pemerintah yang efektif, efesien, jujur, transpara dan  bertanggung jawab,
dan Berwibawa, adalah merasa menjadi rasa tanggung jawab atas segala hal apapun dan menjadi contoh bagi fiur pemerintah.


B.     Perinsip-Perinsip Pokkok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerntahan yang proposional dan akuntabel mempunyai Sembilan aspek fundamental yang harus dipehatikan yaitu:
a) Partisipasi (participation)
b) Penegakan hukum(rule of law)
c) Transparan (transparency)
d) Reasponsif (responsiveness)
e) Orentasi kesepakatan (consensus orientation)
f) Keadilan (equetiy)
g) Evektivitas (effectiveniss) dan efesensi (eveciatiy)
h) Akuntablitas (accoutablitiy)
i) Visi strategis (strategic vison)

C.     Good & Clean Governance dan kontor sosial
Sejalan dengan prinsip demokrasi, untuk meujudksn pemerintshsn yang baik dan bersih berdasarkan prinsi-prinsip Good and Clean Governance setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1)  Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2)  Kemandirian lembaga pendidikan
3)  Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
4)  Pengoatan partisipasi masyarakat madani (civil socity)
5)  Peningkatan kesejaahteraan rakyat dalam lerangka otonomi daerah.

D.    Good & Clean Governance dan Gerakan Antikorupsi
Yag dinamakan korupsi, menurut badan pengaas keuwangan dan pembangunan (PBKB) adalah: korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum da masyarakat luas demi keuntungan peribadi atau kelompok tertentu, dan akan memurosotkan ekonomi Negara sendiri,
Dan temasuk indonisia pada tahun 1998-2005 indonisia berada pada posisi buruk dal korupsinya dan sampai saat ini terus mengembang semakin buruk dari tahun sebeumnya dan sebab karena itu indonisia menagadakan Gerakan antikorupsi.



E.     Factor-faktor yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi
Factor-faktor yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi, antara lain:
a)  Menejemen Organisasi dalam menjalankan dan menyelaraskan tujuan Birokrasi
b)  Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi
c)  Kualitas sumberdanya manusia yang dimiliki birokrasi
d) Kepemimpinan birokrasi yang efektif
Selain itu kenerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh Faktor-faktor berikut ini:
a)   Struktur birokrasi sebagai hubugan internal yang berkaitan dengan yang menjalankan aktivitas birokrasi
b)  Sumber daya manusia yang berkaitan dengan kualitas kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja pada brokrasi
c)  Kebijakan pengelolaan berupa visi, tujuan, sasaran dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi
d) Sistem informasi manajeman, yang berhubungan dengan pengelolaan data-base dalam kerangka mempertiggi kenerja birokrasi
e)  Sarana dan parasarana yang dimiliki, yang berhubunga dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi



Senin, 17 Desember 2012

MASYARAKAT MADANI


MASYARAKAT MADANI

Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil socity) yang mandiri dan demokratis, Masyarakat madani lahir dari proses peyemain demokrasi, ikatan keduanya tersebut bagaikan mengalirnya air.

  1. Pengartian Masyarakat Madani

Banyak berbedaan tokh atau ahlih, yang mengartian masyarakat madani, akan tetapi pertama kalinya istilah ‘masyarakat madani’ di munculkan olehAnwar Ibrahim, mantan wakil perdana manteri malasia, menurutnya ‘masyarakat madani merupakan sestem sosial, yang subur, berdasarkan perinsip mural, yang menjamin keseimbangan antara kebesaran individu dengan kesetablan masyarakat.

v  Sejalan dengan gagasan di atas Dawam Raharjo, mengertikan adalah: sebagai peruses penciptaan bradapan yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama, menurutnya dalam masyarakat madani warga Negara bekerja sama membangun ikatan sosial,
v  Sejalan dengan ide-ide di atas Menurut Azyumardi Azra, masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi kerena ia jugak mengacu pada masyarakat,
v  Kalau menurut cendikiawan muslim Norkholis majid, makna masyarakat madani berasal dari kata civility, yang mengandung makna toleransi kesediyaan peribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial,

  1. Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani(civil society)

Sejarah pemikian masyarakat madani pada Fase pertama: adlah filsuf Yunani Aristiteles yang memandang (masyarakat sipil) sebagai sestem kenegaraan atau identik dengan Negara itu sendiri,
Fase kedua: pada tahun 1767 Adem Ferguson, mengembangkan wacanacivil socity, dengan kontek sosial dan politik, di sekotlandia,
Fase ketiga: pada 1792 Thomas paine memaknai wacana civil socity,sebagai suatu yang berlawanan lembaga Negara, bahkan ia dianggap sebagai antithesis Negara,
Fase keempat: dalam fase keempat ini dikembangkan oleh: G. W. F.dalahHelgel(1770-1831 M), dan karl Marx (1818-1883), dan lagi Antonio Gramsci (1891-1837), dam pandngan ketiga pakertersebut, civil society,merupakan elemen ideologis kelas dominan,
Fase kelima: oleh Alexis de Tocqueviili, (1805-1859), bersumber dari pengalamanya mengamati budaya, demokrasi Amirika, dan pandangangya sebagai kelompok penyimbang kekuatan negara, dan kekuatan masyarakat sipil dan politik ini merupakan kekuatan utama yang menjadi demokrasi di Amirika,

  1. Karakteristik Masyarakat Madani

Masyarakat madani muncul dengan sendiriya, ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi perasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani, Fakto-faktor tersebut merupakan suatu kesatuan yang salinga mengekat dan menjadi krakter khos masyarakat madani,
Beberapa unsure pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani, adalah sebagai berikut,
Wilayah publik yang bebas(freepublic sphere)
Adalah ruang publik yang bebaas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat, 
Demokrasi
Demokrasi adalah prasyarat mutlak bagi keberadaan civil society yang murni (genuine), tampa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud,
Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat, lebih dari sikap pandangan perbeda orang lain,
Pluralisme
Pluralisme adalah merupakan prasyarat lain bagi civil society pluralism tidak hanya dipahami sebatas sikap harus dan menerima kenyataan sosial yang beragam,
Keadilan sosial
Keadilan sosoal adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proposional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesempatan.



  1. Masyarakat Madani Di Indonisia: Pradigma Dan Praktek
Indonisia memiliki tradisi yang kuat civil socity (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum Negara berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan beragamnasional dalm perjuangan merebut kemerdikaan,
Dan lagi melalui proses pendidikan politik, diharapkan tataan masyarakat yang secara ekonomi dan politik mandiri, soalnya kemandirinyan merika padaahirnya akan melahirkan kelompok masyarakat madani yanga mampu melakukan konntor terhadap hegomuni Negara indonosia,
Terdapat beberapa strategi yang ditawarakan kalanyang ahlih tentang bagaimana seharusnya bagunan masyarakat madani bisa terwujud di indonisia,
Petama, pandanya intgrasi nasional dan politik,
Kedua,   pandangan reformas system politik demokrasi,
Ketiga,   paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembanunan demokrasi,
Sikap toleran dapat ditujukan dintaranya dengan sikap menghargai pebedaan pandangan, kenyakina, dan tradisi orang lain dengan kesadaran tinggi bahwa perbedaan adalah rahmat tuhan yang hrus disukuri, di pelihara, dirayakan, dalam kehidupan sehari-hari,

  1. Gerakan Sosial Untuk Mmperkuat Masyarakat Madani
Yang difinisi Gerakan sosial, menrut Iwan Gardono, adalah sebagai aksi organisasi atau kelompok masyarakat sipil dalam mendukung atau menentang perubahan sosial,
Pandangan lain mendifinisikan, bahwa gerakan sosial pada dasarnya adalah untuk perilaku politik kolektif non kelembagaan yang secara potensi berbahaya kerena mengancan setabilitas cara hidup yang mampu,

Keberadanrakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadamkan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil, yag didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu:
  1. (state) perusahaan atau pasar,
  2. (corporation atau marker) dan masyarakat sipil.



  1. Organisasi Nonpemerintah Dalam Ranan Masyarakat Madani

Istilah Organisasi Nonpemerintah adalah terjemahan harfiah NGO (non govren mintal organisation) yang telah lama dikkenal dalam pergaulan internasional,
ü  Istilah NGO merujuk pada organisasi nonnegara yang mempunyai kaitanya dengan badan-badan PPB atau mitra organisasi, ini keka berintraksi dengan organisasi nonpemerintah
ü  Istilah itu berlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komonitas internasional ketika masuk keindonisia,
ü  Istilah ini tidak memunculkan persoalan, namu dialihbahasakan dari NGO menjadi organisasi nonpemerintah dalam ssebuah konfrensi,
Dalam arti umum pengeartian organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasai masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemeritah.

HAK ASASI MANUSIA(HAM)


HAK ASASI MANUSIA(HAM)

A.    Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak yang melekat pada seian manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia dan di berikan oleh Tuhan Yng Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati .
HAM ini tertuang dalam UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU ini HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi, dan di lindungi oleh Negara,hokum,pemerintah dan setiap orang d
emi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.  Perkembangan HAM di Eropa
  1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
HAM di Eropa mulai lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar atuaran kekuasaan harus diadili dan m
Pempertanggung jawaban kebijakan pemerintahnya di hadapan parlemen. Lahirnya Magna Charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional.

2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
SECARA garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi empat kurun generasi:
            Generasi pertama,menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum ddan politik.
            Generasi kedua,pada era ini pemikiran HAMtidak saja menuntut hak yuridis seperti yang di kampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak  ekonomi, politik, dan budaya.
            Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi,sosial, budaya,polotik, dan hukum dalam satu bagian intergral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
            Generasi keempat,di era ini ditandai dengan lahirnya pemikiran kritis HAM.


3. Perkembangan HAM di Indonesia

a. Periode sebelm kemerdekaan(1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat di jumpai dalm sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti boedi utomo, SI, IP, PKI,dan partai nasional indonesia.Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang di lakukan oleh penguasa kolonial. Puncak perdebatan HAM yang dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. mas mansur. Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalm sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasr-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara dalam negara yang hendak di priklamirkan
.
b. Periode setelah kemerdekaan
1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak merdeka, hak kebebasaan untuk berserikat melalui organ isasi polotik yang didirikan, serta hak kebebasaan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2. Periode 1950-1959
Periode ini di kenal denagn masa demokrasi parlemen. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondosif bagi sejarah perjalanan HAM di indonesia.
3. Periode 1959-1966
Periode inin merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, di gantikan oleh sistem Demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin terhadap sistem Demokrasi parlementer yang dinilainya sebagian produk barat.
4. Periode 1966-1998
Lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi penegak HAM di indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM diindonesia mengalami kemunduran amt pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.setelah mendaoat mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah orde baru mulai mmenunjukan watak aslinya sebagi kekuasaan yang anti-HAM yang di anggapnya produk barat.


5. periode pasca orde baru
Masa ini adalah era pling penting dalam sejarah HAM di indonesia. Langsernya tampuk kekuasaan orde baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.
C.   Hak Asasi Manusia: Antara Universalitas dan Relativitas
Subtansi HAM bersifat universal mengingat sifatnya sebagai pemberian Tuhan,prinsip  universal kebebasaan berkeyakinan ini sering kali digugurka oleh pandangan keyakinan suatu komunitas agama yang mengajaarkan untuk menyebarkan dan mengamalkan ajaran agamanya kepada keluarga dan angota kelompoknya sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran agama yang diyakinkan.

D.  Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM di kelompokkan pada dua bentuk,yaitu(1)pelanggaran HAM berat meliputi:kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan(2)pelanggaran HAM ringan meliputi:selain dari yang genosida dan kejahataan kemanusiaan.
Kejahatan genosida contohnya:membunuh anggota kelompok,menakibatkan angotafisik;dancontohkejahatankemanusiaan;pembunuhan,pemusnaan,perbudakan dan penyiksaan.
Pengadilaan untuk kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan diadili dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc pengadilan ini di bentuk ats usul DPR dengan keputusan Presiden dan berada dilingkungan pengadilan umum.

E.  Islam dan HAM

1. Islam dan Gender
Gender adlah suatu konsep yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran,prilaku,mentalitas dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan.
Ketidakadilan genderdapar di lihat dalm berbagai bemtuk:
                  1. marginalisasi perempuan
                  2. penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi
                  3. stereotipisasi perempuan
                  4. kekeran terhadap perempuan
                  5. beban kerja yang tidak proposional

2. Islam dan kebebasan Beragama
Kebebasaan berkenyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasaan manusia untuk beragama atau sebaliknya.


Ada 5 prinsip yang bisa di jadikan pedoman semua pemeluk agama kehidupan sehari-hari:
  1. Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat.
  2. Adanya persamaan yang dimiliki agma-agama; misalnya ajaran tentang berbuat baik kepada bersama.
  3. Adanya perbedaan mendasar yang di ajarkan di antara agama-agama.
  4. Adanya bukti kebenaran agama.
  5. Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama  atau kepercayaan.
Bersandar pada 5 prinsip ini hal yang harus lebih di tunjukan oleh semua umat agama adalah untuk melihat persamaan-persamaann dalam agama yang diyakini seperti dalam hal perdamaian dan kemanusiaan.

3. Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup. Hubungan antara perusak lingkungan dengan HAM adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi  dapat mengancam kelangsungan hidup suaatu kelompok masyarakat. Terkait deengan hubungan HAM dan lngkungan hidup, tindakan merusak kelestarian hidup merupakan bagian daari pelanggaran HAM,masih banyak pihak yang kurang meyadari bahwa perusak alam,dan industrialisasi dalam skla besar

OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA REPUBLIK INDONESIA


OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.    Hakikat Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah dan desentaralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut
Pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang kuat secara teoritis ataupun empiris. Di antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah:
v  Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
v  Sebagai sarana pendidikan politik
v  Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan
v  Stabilitas politik
v  Kesetaraan politik
v  Akuntabilitas publik

B.  Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Visi otonomi di bidang politik mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
Visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengatur bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelollaan, penciptaan danpemeliharaan integrasi dan harmoni sosial, visinya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespons positif dinimika kehidupan.

C.  Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. D i dalam undang-undang ini di tetapkan (3) jenis daerah otonom, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota.
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu di tandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang mengantika produk sebelumnya.

D.  Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang di jadikan pedoman dalam penyelengaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut:
v  Penyelenggaraan otonami daerah dilakukan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
v  Pelaksanaan otonomi daerah di dasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
v  Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
v  Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehinggatetap tejamin hubungan yang serasi antara pusat daerah serta antar daerah.
v  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
v  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi angaran atas penyelengaraan pemerintah daerah.
v  Pelaksanaan asas dekonsentrasi di letakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
v  Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang pemberian, sarana dan prasarana.

      E. Pembagian Kekuasaan Dalam Kerangka Otonomi Dearah
Pembagian kekuasaan antara pusat dan di lakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Otonomi daerah yang di serahkan itu bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah administrasi, maka kewenangan yang ditangani provinsi/ akan mencakup kewenangan dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrsi mencakup:
v  Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota.
v  Kewenangan pemerintah, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi.
v  Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, konservasi dan pengolahan kekanyaan laut.
v  Kewenangan yang belum dapat di tangani daerah kabupaten dan daerah kota di serahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom.
v   
F. Pemilihan, Penetapan, Dan Kewenangan Kepala Daerah

Pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah otonom menurut UU baru ini di lakukan berdasarkan supremasi hukum. Artinya, setiap peraturan daerah (perda) yang di buat oleh DPR dan kepala derah langsung dapat berlaku tanpa memerlukan persetujuan pemerintah pusat,akan tetapi, pemerintah pusat setiap saat dapat menunda atau membatalkannya bila perda itu dinilai bertentangan dengan UU dan kepentingan umum.
Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah terdapat sebelas (11) jenis kewenangan wajib yang di serahkan kepada otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu:
1. Pertanahan
2. Pertanian
3. Pendidikan dan kebudayaan
4. Tenaga kerja
5.  Kesehatan
6.  Lingkungan hidup
7.  Pekerjaan umum
8.  Perhubungan
9.  Perdagangan dan industri
10. Penanaman modal
11. Koperasi

Penyerahan kesebelas kewenangan ini kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota dilandasi oleh sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, makin dekat produsen dan distributir pelayanan publik dengan warga masyarakat yang di layani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau
Kedua, penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berlualitas di daerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitad, dan melakukan inovasi karena merencanakan, membahas, memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi 11 jenis kewenangan.
Ketiga, karena distributor sumber daya manusia berkuaitas tidak merata, dan kebanyakan berada di jakarta dan kota besar lainnya, maka penyerahkan 11 jenis kewenangan ini juga di maksudkan dapat menarik sumber daya manusia yang berkualitas di kota-kota besar untuk berkiprah di daerah-daerah otonom,yang kabupaten dan kota.
 Keempat, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya di tanggung  kepada pemerintah pusat semata, dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, di harapkan terjadi di seminasi kepedulian dan tanggung jawab untuk meminimasir atau menghilangkan masalah tersebut sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan awal dari otonomi daerah.

G. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah

Otonomi daerah di harapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan nasional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional.
Dengan UU Otda, daerah bertanggung jawab memeliharah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena bertanggung jawab tersebut,daerah,khususnya kaabupaten dan kota.
Dalam praktinya kebijakan Otda telah banyak menimbulkan kesalahpahaman. Beberapa salah paham yang muncul dari brbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan implementasi otonomi derah sebagai berikut:
v  Otonomi di kaitkan semata-mata dengan uang, yaitu untuk berotonomi daerah harus mencakupi sendiri segala kebutuhannya,terutama dalam bidang keuangan.
v  Daerah belum siap dan belum mampu, pemberian tugas kepada pemerintah daerah belum diikuti dengan pelimpahan kewenangandalam mencari uang dan subsidi dari pemerintah pusat.
v  Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina daerah.pemerintah pusat tetap harus tigas dan bertanggung jawab untuk memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahkepada personel yang ada di daerah.

H. Otonomi Daerah Dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang di harapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah.
Terdapat faktor-faktor prankondisi yang diharapkan dari pemerintah daerah, antara lain
  1. Fasilitasi: Fungsi pemerintah daerah yang sangat esensial adalah memfasilitasi segala bentuk di daerah, terutama dalam bidang perekonomian.
  2. Pemerintah daerah harus kreatif: Pembangunan daerah berkaitan dengan inisiatif lokal dan kreativitas dari para penyelenggara pemerintah di daerah.
  3. Politik kokal yang stabi: Masyarakat di daerah harus menciptakan suasana politik lokal yang kondusif melalui trnsparasi dalam pembuatan kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaanya.
  4. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha: Ada kecendrungan yang mengkhawatirkan berbagai pihak bahwa pemerintah daerah sering kali merusak tatanan yang sudah ada.

I.                   Otonomi Daerah Dan Pilkada Langsug
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lazim di sebut dengan baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota merupakan perwujudkan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah.
Penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria:
1.   Langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya langsung sesuai dengan kehendak hati nurani,tanpa perantara.
2.   Umum, pemilihan yang bersifat umum mengnadung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
3.   Bebas, setiap warga negara yang berhak memilah menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4.   Rahasia, pemilih di jamin dan pilihannya tidak akan di ketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
5.   Jujur, setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah, calon/peserta pilkada, pengawasaan pilkada, pementau pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait.
6.   Adil, setiap pemilih dan calon/peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun..
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD & CLEAN GOVERNANCE)

            Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana Good and Clean Governance sering kali dikaitkan dengan tuntutan pengelolaan pemeritahh yang professional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime(KKN)
Pemerintah yang bersih dari KKN adalah bagian penting dari pembangunan dari demokrasi, HAM, dan masyarakat madani di indonisia.

A.    Pengertian Good Governance
Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik, ia muncul pada awalan1990-an, akan tetapi secara umum, memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mengaruhi, urusan bubllik untuk meujudkan nilai2 ersebut dalam kehidupan sehari-hari,
Dalam kontek ini istilah  Good and Clean Governance tidak mengarah pada suatu lembaga akan tetapi menyangkut semua lembaga,
ü  Baik lembaga pemeritah
ü  Maupun non pemerintah
ü  Lembaga sosial
ü  Lembaga masyarakat 
ü  Lembaga pendidikan
ü  Lembaga olahraga
Di indonisia subtansi wacana Good Governance dapat dipadankan dengan istilah pemeritah yang
Baik, adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah,(pemerintah yang baik itu baik dalam peruses maopun hasil-haslnya )
Bersih, (Good Governance) adalah mudel pemerintah yang efektif, efesien, jujur, transpara dan  bertanggung jawab,
dan Berwibawa, adalah merasa menjadi rasa tanggung jawab atas segala hal apapun dan menjadi contoh bagi fiur pemerintah.


B.     Perinsip-Perinsip Pokkok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerntahan yang proposional dan akuntabel mempunyai Sembilan aspek fundamental yang harus dipehatikan yaitu:
a) Partisipasi (participation)
b) Penegakan hukum(rule of law)
c) Transparan (transparency)
d) Reasponsif (responsiveness)
e) Orentasi kesepakatan (consensus orientation)
f) Keadilan (equetiy)
g) Evektivitas (effectiveniss) dan efesensi (eveciatiy)
h) Akuntablitas (accoutablitiy)
i) Visi strategis (strategic vison)

C.     Good & Clean Governance dan kontor sosial
Sejalan dengan prinsip demokrasi, untuk meujudksn pemerintshsn yang baik dan bersih berdasarkan prinsi-prinsip Good and Clean Governance setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1)  Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2)  Kemandirian lembaga pendidikan
3)  Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
4)  Pengoatan partisipasi masyarakat madani (civil socity)
5)  Peningkatan kesejaahteraan rakyat dalam lerangka otonomi daerah.

D.    Good & Clean Governance dan Gerakan Antikorupsi
Yag dinamakan korupsi, menurut badan pengaas keuwangan dan pembangunan (PBKB) adalah: korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum da masyarakat luas demi keuntungan peribadi atau kelompok tertentu, dan akan memurosotkan ekonomi Negara sendiri,
Dan temasuk indonisia pada tahun 1998-2005 indonisia berada pada posisi buruk dal korupsinya dan sampai saat ini terus mengembang semakin buruk dari tahun sebeumnya dan sebab karena itu indonisia menagadakan Gerakan antikorupsi.



E.     Factor-faktor yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi
Factor-faktor yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi, antara lain:
a)  Menejemen Organisasi dalam menjalankan dan menyelaraskan tujuan Birokrasi
b)  Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi
c)  Kualitas sumberdanya manusia yang dimiliki birokrasi
d) Kepemimpinan birokrasi yang efektif
Selain itu kenerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh Faktor-faktor berikut ini:
a)   Struktur birokrasi sebagai hubugan internal yang berkaitan dengan yang menjalankan aktivitas birokrasi
b)  Sumber daya manusia yang berkaitan dengan kualitas kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja pada brokrasi
c)  Kebijakan pengelolaan berupa visi, tujuan, sasaran dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi
d) Sistem informasi manajeman, yang berhubungan dengan pengelolaan data-base dalam kerangka mempertiggi kenerja birokrasi
e)  Sarana dan parasarana yang dimiliki, yang berhubunga dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi