Sebelum
membahas rukun-rukun shalat setelah membaca surat, perlu kita pahami terlebih
dahuku tentang satu rukun dalam shalat yang sering dilupakan. Itulah
tumakninah.
1. Tuma’ninah adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada
pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat. Tumakninah
ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tuma’ninah ketika
sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dst.
2. Tuma’ninah dalam setiap
gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib
dilakukan. Jika tidak tuma’ninah maka shalatnya tidak sah. Dalil yang
menunjukkan wajibnya tumakninah:
- Suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibn Majah dan yang lainnya)
- Dari Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah:
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ
لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu
mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas
fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad, Bukhari,
An-Nasai).
3. Karena tuma’ninah hukumnya
wajib maka kita tidak boleh bermakmum dengan orang yang shalatnya terlalu cepat
dan tidak tumakninah. Bermakmum di belakang orang yang shalatnya cepat dan
tidak tumakninah, bisa menyebabkan shalat kita batal dan wajib diulangi.
4. Jika secara tidak sengaja kita
mendapatkan imam yang gerakannya terlalu cepat maka kita harus memisahkan diri
dan shalat sendirian.
5. Orang yang terlalu cepat shalatnya,
sehingga tidak tuma’ninah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutnya sebagai orang yang mencuri ketika shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته
“Pencuri
yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya
maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan
sujudnya.” (HR. Ibn
Abi Syaibah, Thabrani, Hakim, dan dishahihkan Ad-Dzahabi).
sumber : http://carasholat.com/gerakan-sholat-wajibnya-tumaninah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih