Translate

Minggu, 23 Desember 2012

HukumDenda Riba Untuk Kegiatan Sosial





Pertanyaan:


Aku ingin membeli mobil melalui sistem akad 'sewa beli' atau ijarah al muntahi bit tamlik [musyarakah mutanaqishah]. Di akadnya ternyata ada ketentuan jika aku terlambat membayar angsuran atau cicilan selama lima belas hari maka aku akan dikenai denda sebesar 5000 real dan uang denda tersebut akan disalurkan untuk kepentingan sosial. Apa hukum hal ini


Jawaban:
Transaksi sewa beli adalah transaksi yang haram karena dia mengandung gharar. Alasan lainnya adalah orang yang menyewa barang dengan sistem semacam ini biasanya adalah orang yang punya keinginan untuk memiliki barang yang dia sewa sehingga transaksi ini termasuk dalam hadits Nabi yang melarang ba'i wa syarth [transaksi jual beli yang mengandung syarat yang terlarang] dan hadits yang melarang jual beli gharar. Sisi gharar dalam transaksi ini adalah jika pembeli tidak mampu melunasi angsuran maka uangnya akan hilang sia sia. Tidaklah diragukan bahwa dalam transaksi semacam ini mengandung unsur untung untungan.

Terkait uang denda yang statusnya adalah uang riba yang haram yang disalurkan untuk kepentingan sosial maka penyaluran uang haram untuk kepentingan sosial tidaklah menyebabkan bolehnya denda tersebut maka uang tersebut tetap saja uang haram yang tidak boleh disedekahkan kecuali jika dalam rangka membebaskan diri dari uang haram, bukan dalam rangka mencari pahala karena Allah itu thayyib [zat yang baik] dan tidaklah Dia menerima sedekah kecuali yang berasal dari sumber yang baik dan pada dasarnya sesuatu yang berasal dari keburukan itu hanya akan membuahkan keburukan.

sumber: http://pengusahamuslim.com/hukum-denda-riba-1667

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih