Translate

Minggu, 18 November 2012

ALRAN-ALIRAN DALAM ILMU AQIDAH


ALRAN-ALIRAN DALAM ILMU AQIDAH

A.    Aliran Syiah
Syiah adalah salah satu aliran dalam Islam yang meyakini Ali bin Abi Talib dan keturunannya sebagai pemimpin Islam setelah Nabi saw. wafat. Para penulis sejarah Islam berbeda pendapat mengenai awal mula golongan syiah. Sebagian menganggap Syiah lahir setelah Nabi Muhammad saw. wafat, yaitu pada suatu perebutan kekuasaan antara kaum Muhajirin dan Anshar.
Pendapat yang paling popular tentang lahirnya golongan Syiah adalh setelah gagalnya perundingan antara Ali bin Abi Talib a Mu’awiyah bin Abi Sufyan di Siffin. Perundingan ini diakhiri dengan tahkim atau arbitrasi. Akibat kegagalan itu, sejumlah pasukan Ali memberontak terhadap kepemimpinannya dan keluar dari pasukan Ali. Mereka itu disebut golongan Khawarij atau orang-orang yang keluar, sedangkan sebagian besar pasukan yang tetap setia kepada Ali disebut Syiah atau pengikut Ali.
Beberapa sekte aliran Syiah, di antaranya adalah sebagai berikut :
1.      Sekte Kaisaniyah
Kaisiniyah adalah sekte Syiah yang mempercayai Muhammad bin Hanafiah sebagai pemimpin setelah Husein bin Ali wafat. nama Kaisaniyah diambil dari nama seorang budak Ali yang bernama Kaisan.
2.      Sekte Zaidiah
Sekte ini mempercayai kepemimpinan Zaid bin Ali bin Husein Zainal Abidin sebagai pemimpin setelah Husein Bin Ali wafat. dalam Syiah Zaidiyah, seseorang dapat diangkat sebagai imam apabila memenuhi lima kriteria. Kelima kriteria itu adalah keturunan Fatimah binti Muhammad saw. berpengatuhan luas tentang agama, hidupnya hanya untuk beribadah, berjihad di jalan Allah dengan mengangkat senjata, dan berani. Selain itu sekte ini mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
3.      Sekte Imamiyah
Sekte ini adalah golongan yang meyakini bahwa Nabi Muhammad saw. telah menunjuk Ali bin Abi Thalib menjadinpemimpin atau imam sebagai pengganti beliau dengan petunjuk yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, sekte ini tidak mengakui kepemimpinan Abu Bakar, Umar, dan Usman. Sekte Imamiyah pecah menjadi beberapa golongan. Golongan terbesar adalah golongan Isna Asy’ariyah ata Syiah Duabelas. Golongan kedua terbesar adalah golongan Ismailiyah
B.     Aliran Khawarij
1.                                                    Pengertian
              (Arabخوارج baca Khowaarij, secara harfiah berarti "Mereka yang Keluar") ialah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Tholib, lalu menolaknya. Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, terpusat di daerah yang kini ada di Irak selatan, dan merupakan bentuk yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.
Disebut atau dinamakan Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin. (Fat, juz 12 hal. 283)
              Awal keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman Amirul Mu'minin Al Kholifatur Rosyid Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah. (Mu'jam Al-Buldan li Yaqut Al-Hamawi juz 2 hal. 245)
Menurut  keyakinan Khawarij, semua masalah antara Ali dan Mu’awiyah harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum-hukum Allah yang tertuang dalam Surah al-Maidah Ayat 44 yang artinya, Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir”. Berdasarkan ayat ini, Ali, Mu’awiyah dan orang-orang yang menyetujui tahkim telah menjadi kafir karena mereka dalam memutuskan perkara tidak merujuk Al-Qur’an.
Dalam aliran Khawarij terdapat enam sekte penting, yaitu al-Muhakkimah, al-Azariqah, an-Najdat, al-Ajaridah, asy-Syufriyah dan al-Ibadiyah.
2.                                             Doktrin-Doktrin Khawarij
Di antara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah sebagai berikut :
  1. Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam
  2. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab
  3. Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau harus melakukan kezaliman.
  4. Khalifah sebelum Ali r.a (Abu Bakar, Umar dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah 7 tahun dari masa kekhalifahannya, Utsman dianggap telah menyeleweng.
  5. Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), beliau dianggap telah menyeleweng.
  6. Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
  7. Menjatuhkan hukum musyrik kepada anak-anak kaum musyrikin, dan bahwa mereka juga kekal di dalam neraka bersama orang tuanya.
  8. Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Bahkan yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan juga.uruk harus masuk ke neraka
  9. Boleh membunuh perempuan dan anak-anak kaum muslimin yang berbeda pendapat dengan mereka.
  10. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al-islam (negara Islam).
  11. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
  12. Adanya Wa’ad dan Wa’id (orang baik harus masuk surga, orang jahat harus masuk neraka).
  13. Adanya Amar ma’ruf Nahi Munkar
  14. Memalingkan yat-ayat al-Qur’an yang tampak mutasayabihat.
  15. Quran adalah makhluk
  16. Manusia bebas memutuskan perbuatannya, bukan dari Tuhan.
C.     Aliran Murji’ah
Aliran ini disebut juga Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda persoalan konflik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dan kaum Khawarij pada hari perhitungan kelak. Oleh karena itu,  mereka tidak ingin smengeluarkan pendapat entang siapa syang benar dan dan siapa yang kafir di antara ketiga kelompok yang bertikai itu.
Dalam perkembangannya, aliran initernyata tidak dapat melepaskan diri dari persoalan teologis yang muncul pada waktu itu.ketika itu terjadi perdebatan mengenai hukum orang yang berdosa besar. Kaum Murji’ah berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak dapat dikatakan kafir selama ia tetap mengakui Allah sebagai Tuhannya dan Nabi Muhammad saw. sebagai rasul. Pendapat ini merupakan lawan dari pendapat kaum Khawarij yang menyatakan bahwa orang Islam yang berdosa besar hukumnya kafir.
Dalam perjalanan sejarahnya, aliran ini aliran ini terpecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok moderat dan kelompok ekstrem. Tokoh-tokoh kelompok moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Kelompok ekstrem terbagi dalam beberapa kelompok, diantaranya adalah al-Jahamiyah, as-Salihiyah, al-Yunusiyah, al-Ubaidiyah, al-Gailaniyah, as-Saubariyah, al-Marisiyah dan al-Karamiyah.
            Sementara itu, Abu A’la al-Maududi menyebutkan 2 doktrin pokok ajaran Mur’jiah, yaitu
  1. Iman adalah percaya kepadaAllah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa besar.
  2. Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan mudharat ataupun gangguan atas seseorang untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
F.      Aliran Muktazilah
1.             Latar Belakang
Aliran ini muncul sebagai reaksi atas pertentangan antar aliran Khawarij dan aliran Murji’ah mengenai persoalan orang mukmin yang berdosa besar. Menghadapi dua pendapat ini, Wasil bin Ata yang ketika itu menjadi murid Hasan al-Basri, seorang ulama terkenal di Basra, mendahuli gurunya dalam mengeluarkan pendapat. Wasil mengatakan bahwa orang mukmin yang berdosa besar menempati posisi antara mukmin dan kafir. Tegasnya, orang itu bukan mukmin dan bukan kafir.
Aliran Mu’tazilah merupakan golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mandalam dan bersifat filosofis. Dalam pembahasannya mereka banyak memakai akal sehingga mendapat nama “kaum rasionalis Islam”.
Setelah menyatakan pendapat itu, Wasil bi Ata meninggalkan perguruan Hasan al-Basri, lalu membentuk kelompok sendiri. Kelompok ini dikenal dengan Muktazillah. Pada awal perkembangannya aliran ini tidak mendapat simpati umat Islam karena ajaran Muktazillah sulit dipahami oleh beberapa kelompok masyarakat. Hal itu disebabkan ajarannya bersifat rasional dan filosofis. Alas an lain adalah aliran Muktaszillah dinilai tidak berpegang teguh pada sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat. Aliran baru ini memperoleh dukungan pada masa pemerintahan Khalifah al-Makmun, penguasa Bani Abbasiyah.
2.            Doktrin Mutazilah
Aliran Muktazillah mempunyai lima dokterin yang dikenal dengan al-usul al- khamsah. Berikut ini kelima doktrin aliran Muktazillah.
a.      At-Taauhid (Tauhid)
Ajaran pertama aliran ini berarti meyakini sepenuhnya bahwa hanya Allah SWT. Konsep tauhid menurut mereka adalah paling murni sehingga mereka senang disebut pembela tauhid (ahl al-Tauhid).
b.      Ad-Adl
Menurut aliaran Muktazillah pemahaman keadilan Tuhan mempunyai pengertian bahwa Tuhan wajib berlaku adil dan mustahil Dia berbuat zalim kepada hamba-Nya. Mereka berpendapat bahwa tuhan wajib berbuat yang terbaik bagi manusia. Misalnya, tidak memberi beban terlalu berat, mengirimkan nabi dan rasul, serta memberi daya manusia agar dapat mewujudkan keinginannya.
c.       Al-Wa’d wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman).
Menurut Muktazillah, Tuhan wajib menepati janji-Nya memasukkan orang mukmin ke dalam sorga. Begitu juga menempati ancaman-Nya mencampakkan orang kafir serta orang yang berdosa besar ke dalam neraka.
d.      Al-Manzilah bain al-Manzilatain (posisi di Antara Dua Posisi).
Pemahaman ini merupakan ajaran dasar pertama yang lahir di kalangan Muktazillah. Pemahaman ini yang menyatakan posisi orang Islam  yang berbuat dosa besar. Orang jika melakukan dosa besar, ia tidak lagi sebagai orang mukmin, tetapi ia juga tidak kafir. Kedudukannya sebagai orang fasik. Jika meninggal sebelum bertobat, ia dimasukkan ke neraka selama-lamanya. Akan tetapi, sikasanya lebih ringan daripada orang kafir.
e.       Amar Ma’ruf Nahi Munkar (Perintah Mengerjakan Kebajikan dan Melarang Kemungkaran).
Dalam prinsip Muktazillah, setiap muslim wajib menegakkan yang ma’ruf dan menjauhi yang mungkar. Bahkan dalam sejarah, mereka pernah memaksakan ajarannya kepada kelompok lain. Orang yang menentang akan dihukum.
3.              Kemunduran Aliran Mu’tazilah
Sesudah peristiwa mihnah, pengingkaran Mu’tazilah terhadap kesucian al-Qur’an, penyiksaan dan pemaksaan yang mereka lakukan, ditambah lagi ketamakan mereka pada harta, pangkat dan kedudukan, ummat islam menjadi benci kepada kelompok ini. Dan ketika masa khalifah al-Mutawakkil tiba (234H), beliau lantas mengumumkan ketidaksahan pendapat mengenai kemakhlukan al-Qur’an. Beliau mengambil keputusan ini karena melihat besarnya sikap penolakan mayoritas masyarakatnya terhadap mazhab mu’tazilah, serta berbagai macam polemik negara yang disebabkan oleh hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih