ALRAN-ALIRAN DALAM ILMU AQIDAH
A. Aliran Syiah
Syiah adalah salah satu aliran dalam
Islam yang meyakini Ali bin Abi Talib dan keturunannya sebagai pemimpin Islam
setelah Nabi saw. wafat. Para penulis sejarah Islam berbeda pendapat
mengenai awal mula golongan syiah. Sebagian menganggap Syiah lahir setelah Nabi
Muhammad saw. wafat, yaitu pada suatu perebutan kekuasaan antara kaum Muhajirin
dan Anshar.
Pendapat yang paling popular tentang
lahirnya golongan Syiah adalh setelah gagalnya perundingan antara Ali bin Abi
Talib a Mu’awiyah bin Abi Sufyan di Siffin. Perundingan ini diakhiri
dengan tahkim atau arbitrasi. Akibat kegagalan
itu, sejumlah pasukan Ali memberontak terhadap kepemimpinannya dan keluar dari
pasukan Ali. Mereka itu disebut golongan Khawarij atau orang-orang yang keluar,
sedangkan sebagian besar pasukan yang tetap setia kepada Ali disebut Syiah atau
pengikut Ali.
Beberapa sekte aliran Syiah, di antaranya adalah
sebagai berikut :
1. Sekte
Kaisaniyah
Kaisiniyah adalah sekte Syiah yang
mempercayai Muhammad bin Hanafiah sebagai pemimpin setelah Husein bin Ali
wafat. nama Kaisaniyah diambil dari nama seorang budak Ali yang bernama Kaisan.
2. Sekte
Zaidiah
Sekte ini mempercayai kepemimpinan
Zaid bin Ali bin Husein Zainal Abidin sebagai pemimpin setelah Husein Bin Ali
wafat. dalam Syiah Zaidiyah, seseorang dapat diangkat sebagai imam apabila
memenuhi lima kriteria. Kelima kriteria itu adalah keturunan Fatimah
binti Muhammad saw. berpengatuhan luas tentang agama, hidupnya hanya untuk
beribadah, berjihad di jalan Allah dengan mengangkat senjata, dan berani.
Selain itu sekte ini mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
3. Sekte
Imamiyah
Sekte ini adalah golongan yang
meyakini bahwa Nabi Muhammad saw. telah menunjuk Ali bin Abi Thalib
menjadinpemimpin atau imam sebagai pengganti beliau dengan petunjuk yang jelas
dan tegas. Oleh karena itu, sekte ini tidak mengakui kepemimpinan Abu Bakar,
Umar, dan Usman. Sekte Imamiyah pecah menjadi beberapa golongan. Golongan
terbesar adalah golongan Isna Asy’ariyah ata Syiah Duabelas. Golongan kedua
terbesar adalah golongan Ismailiyah
B. Aliran
Khawarij
1. Pengertian
(Arab: خوارج baca Khowaarij, secara harfiah berarti
"Mereka yang Keluar") ialah istilah umum yang mencakup sejumlah
aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Tholib, lalu menolaknya. Pertama kali
muncul pada pertengahan abad ke-7, terpusat di
daerah yang kini ada di Irak selatan, dan merupakan bentuk yang berbeda
dari Sunni dan Syi'ah.
Disebut atau dinamakan Khowarij disebabkan karena
keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin. (Fat, juz 12 hal.
283)
Awal
keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman Amirul Mu'minin
Al Kholifatur Rosyid Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul
disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh sebab
itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah. (Mu'jam Al-Buldan li Yaqut Al-Hamawi
juz 2 hal. 245)
Menurut keyakinan Khawarij,
semua masalah antara Ali dan Mu’awiyah harus diselesaikan dengan merujuk kepada
hukum-hukum Allah yang tertuang dalam Surah al-Maidah Ayat 44 yang artinya,” Barangsiapa
tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah
orang-orang kafir”. Berdasarkan ayat ini, Ali, Mu’awiyah dan
orang-orang yang menyetujui tahkim telah menjadi kafir karena
mereka dalam memutuskan perkara tidak merujuk Al-Qur’an.
Dalam aliran Khawarij terdapat enam
sekte penting, yaitu al-Muhakkimah, al-Azariqah, an-Najdat, al-Ajaridah,
asy-Syufriyah dan al-Ibadiyah.
2. Doktrin-Doktrin
Khawarij
Di antara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah
sebagai berikut :
- Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas
oleh seluruh umat islam
- Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab
- Khalifah dipilih secara permanen selama yang
bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam. Ia harus
dijatuhkan bahkan dibunuh kalau harus melakukan kezaliman.
- Khalifah sebelum Ali r.a (Abu Bakar, Umar dan
Utsman) adalah sah, tetapi setelah 7 tahun dari masa kekhalifahannya,
Utsman dianggap telah menyeleweng.
- Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi
arbitrase (tahkim), beliau dianggap telah menyeleweng.
- Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
- Menjatuhkan hukum musyrik kepada anak-anak kaum
musyrikin, dan bahwa mereka juga kekal di dalam neraka bersama orang
tuanya.
- Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut
muslim sehingga harus dibunuh. Bahkan yang sangat anarkis (kacau) lagi,
mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia
tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia
menanggung beban harus dilenyapkan juga.uruk harus masuk ke neraka
- Boleh membunuh perempuan dan anak-anak kaum
muslimin yang berbeda pendapat dengan mereka.
- Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung
dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi
karena hidup dalam dar al-harb (negara musuh), sedang golongan mereka
sendiri dianggap berada dalam dar al-islam (negara Islam).
- Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang
menyeleweng.
- Adanya Wa’ad dan Wa’id (orang baik harus masuk
surga, orang jahat harus masuk neraka).
- Adanya Amar ma’ruf Nahi Munkar
- Memalingkan yat-ayat al-Qur’an yang tampak
mutasayabihat.
- Quran adalah makhluk
- Manusia bebas memutuskan perbuatannya, bukan dari
Tuhan.
C. Aliran
Murji’ah
Aliran ini disebut juga Murji’ah
karena dalam prinsipnya mereka menunda persoalan konflik antara Ali bin Abi
Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dan kaum Khawarij pada hari perhitungan
kelak. Oleh karena itu, mereka tidak ingin smengeluarkan pendapat entang
siapa syang benar dan dan siapa yang kafir di antara ketiga kelompok yang
bertikai itu.
Dalam perkembangannya, aliran
initernyata tidak dapat melepaskan diri dari persoalan teologis yang muncul
pada waktu itu.ketika itu terjadi perdebatan mengenai hukum orang yang berdosa
besar. Kaum Murji’ah berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak dapat
dikatakan kafir selama ia tetap mengakui Allah sebagai Tuhannya dan Nabi
Muhammad saw. sebagai rasul. Pendapat ini merupakan lawan dari pendapat kaum
Khawarij yang menyatakan bahwa orang Islam yang berdosa besar hukumnya kafir.
Dalam perjalanan sejarahnya, aliran
ini aliran ini terpecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok moderat dan
kelompok ekstrem. Tokoh-tokoh kelompok moderat adalah Hasan bin Muhammad bin
Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Kelompok ekstrem terbagi dalam
beberapa kelompok, diantaranya adalah al-Jahamiyah, as-Salihiyah, al-Yunusiyah,
al-Ubaidiyah, al-Gailaniyah, as-Saubariyah, al-Marisiyah dan al-Karamiyah.
Sementara
itu, Abu A’la al-Maududi menyebutkan 2 doktrin pokok ajaran Mur’jiah, yaitu
- Iman adalah percaya kepadaAllah dan Rasul-Nya
saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi
adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun
meninggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa besar.
- Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama
masih ada iman, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan mudharat ataupun
gangguan atas seseorang untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya
dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
F. Aliran
Muktazilah
1. Latar
Belakang
Aliran ini muncul sebagai reaksi
atas pertentangan antar aliran Khawarij dan aliran Murji’ah mengenai persoalan
orang mukmin yang berdosa besar. Menghadapi dua pendapat ini, Wasil bin Ata
yang ketika itu menjadi murid Hasan al-Basri, seorang ulama terkenal
di Basra, mendahuli gurunya dalam mengeluarkan pendapat. Wasil mengatakan
bahwa orang mukmin yang berdosa besar menempati posisi antara mukmin dan kafir.
Tegasnya, orang itu bukan mukmin dan bukan kafir.
Aliran Mu’tazilah merupakan golongan
yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mandalam dan bersifat
filosofis. Dalam pembahasannya mereka banyak memakai akal sehingga mendapat
nama “kaum rasionalis Islam”.
Setelah menyatakan pendapat itu,
Wasil bi Ata meninggalkan perguruan Hasan al-Basri, lalu membentuk kelompok
sendiri. Kelompok ini dikenal dengan Muktazillah. Pada awal perkembangannya
aliran ini tidak mendapat simpati umat Islam karena ajaran Muktazillah sulit
dipahami oleh beberapa kelompok masyarakat. Hal itu disebabkan ajarannya
bersifat rasional dan filosofis. Alas an lain adalah aliran Muktaszillah
dinilai tidak berpegang teguh pada sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat.
Aliran baru ini memperoleh dukungan pada masa pemerintahan Khalifah al-Makmun,
penguasa Bani Abbasiyah.
2. Doktrin
Mutazilah
Aliran Muktazillah
mempunyai lima dokterin yang dikenal dengan al-usul al- khamsah.
Berikut ini kelima doktrin aliran Muktazillah.
a. At-Taauhid
(Tauhid)
Ajaran pertama aliran ini berarti meyakini sepenuhnya
bahwa hanya Allah SWT. Konsep tauhid menurut mereka adalah paling murni
sehingga mereka senang disebut pembela tauhid (ahl al-Tauhid).
b. Ad-Adl
Menurut aliaran Muktazillah pemahaman keadilan Tuhan
mempunyai pengertian bahwa Tuhan wajib berlaku adil dan mustahil Dia berbuat
zalim kepada hamba-Nya. Mereka berpendapat bahwa tuhan wajib berbuat yang
terbaik bagi manusia. Misalnya, tidak memberi beban terlalu berat, mengirimkan
nabi dan rasul, serta memberi daya manusia agar dapat mewujudkan keinginannya.
c. Al-Wa’d wa
al-Wa’id (Janji dan Ancaman).
Menurut Muktazillah, Tuhan wajib menepati janji-Nya
memasukkan orang mukmin ke dalam sorga. Begitu juga menempati ancaman-Nya
mencampakkan orang kafir serta orang yang berdosa besar ke dalam neraka.
d. Al-Manzilah
bain al-Manzilatain (posisi di Antara Dua Posisi).
Pemahaman ini merupakan ajaran dasar pertama yang
lahir di kalangan Muktazillah. Pemahaman ini yang menyatakan posisi orang
Islam yang berbuat dosa besar. Orang jika melakukan dosa besar, ia tidak
lagi sebagai orang mukmin, tetapi ia juga tidak kafir. Kedudukannya sebagai
orang fasik. Jika meninggal sebelum bertobat, ia dimasukkan ke neraka selama-lamanya.
Akan tetapi, sikasanya lebih ringan daripada orang kafir.
e. Amar Ma’ruf
Nahi Munkar (Perintah Mengerjakan Kebajikan dan Melarang Kemungkaran).
Dalam prinsip Muktazillah, setiap muslim wajib
menegakkan yang ma’ruf dan menjauhi yang mungkar. Bahkan dalam sejarah, mereka
pernah memaksakan ajarannya kepada kelompok lain. Orang yang menentang akan
dihukum.
3. Kemunduran
Aliran Mu’tazilah
Sesudah peristiwa mihnah,
pengingkaran Mu’tazilah terhadap kesucian al-Qur’an, penyiksaan dan pemaksaan
yang mereka lakukan, ditambah lagi ketamakan mereka pada harta, pangkat dan
kedudukan, ummat islam menjadi benci kepada kelompok ini. Dan ketika masa
khalifah al-Mutawakkil tiba (234H), beliau lantas mengumumkan ketidaksahan
pendapat mengenai kemakhlukan al-Qur’an. Beliau mengambil keputusan ini karena
melihat besarnya sikap penolakan mayoritas masyarakatnya terhadap mazhab
mu’tazilah, serta berbagai macam polemik negara yang disebabkan oleh hal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih