PENDAHULUAN
A.
Pendidikan Kewargaan (Civic
Education)
Pendidikan
kewarganegaraan bukan sesuatu yang baru dalam sejarah pendidikan nasional di
Indonesia. Beragam model sebutan bagi pendidikan kewarganegaraan, diantaranya
adalah Pelajaran Civics (1957/1962), Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan
integrasi sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (1964), Pendidikan
Kewarganegaraan , Civics, dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila atau PMP
(1975/1984), dan PPKN (1994).Tujuan Pendidikan Pancasila pada dasarnaya
adalah menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, bermartabat, dan aktif
dalam berebangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan dengan pijakan
pembangunan karakter bangsa (caracter nation building) ini sangat relevan
dilakukan saat ini dimana perilaku berdemokrasi di Indonesia masih banyak di
salahpahami oleh kebanyakan warga negara Indonesia. Demokrasi masih banyak
dipahami sebatas kebebasan bertinndak dan berekspresi tanpa menghiraukan
hak-hak orang lain. Bahkan dengan alasan demokrasi masyarakat dengan mudah bertindak
anarkis dengan cara merusak fasilitas umum saat melakukan demonstrasi, tanpa
menyadari akan kewajiban menjaga ketertiban sosial. Jika ini di biarkan secara
berlangsung, demokrasi yang tengah
memperjuangkan nasibnya di Indonesia akan kehilangan nilai etisnya sebagai
nilai yang harus di jaga bersama setiap warga negara. Karena demokrasi akan
bernilai rendah jika dalam pengimplementasiannya lemah dan kurang di
perhatikan, akan tetapi demokrasi dapat menjadi pilar penjaga karakter
Indoneria yang majemuk jika implementasinya dijaga kuat bersama oeh warga
negara .
Namun demikian
menyandingkan demokrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan terkadang tidaklah
mudah. Kecendrungan menolak hal-hal yang datang dari luar sering menimbulkan
sikap anti dan menolak terhadapnya, misalnya demokrasi dan menganggapnya
sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Hal ini tentunya
berbeda dengan sikap bijak dengan nilai-nilai luar dikalangan tokoh bangsa yang
terdahulu. Keberhasilan tokoh bangsa di masa lalu dalam menyintesiskan nilai
universal dan lokal selayaknya menjadi spirit bangsa Indonesia saat ini dimana
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi media pertemuan beragam nilai tersebut
denga khazanah pemikiran dan nilai Indonesia yang berakhir dengan lahirnya
sebuahsintesis kreatif yang khas dan pas dijadikan sebagai panduan bersama
bangsa indonesia.
1.
Standar Komptensi Pendidikan Kewargaan
Standar
konptensi adlah standar kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecakapan
seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan ,sikap, dan keterampilan.
Dengan demikian standar konpetensi Pendidikan Kewargaan adalah menjadi warga
yang cerdas dan berkeadaban (Civilized Citizens).Civic Intelligence menurut
rumusan Massachussets Instute Of Technology Encyclopedia of Cognitive
Science yang di kutip oloeh Tillar adalah kemampuan seseorang untuk
menyesuaikan diri, memilaih, dan mengembangkan limgkungannya. Lebih lanjut
Tillar menyatakan bahwa intligensi
berkenaan dengan tiga kemampuan individu berintegrasi dengan lingkunganya,
adalah kemampuana adapatasi, konstruktif, dan selektif. Dengan demikian, Civic
Inteligency dirumuskan sebagai kemampuan seseorang untuk mengetahui
hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat, serta menstranformasikannya
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Komptensi Dasar Pendidikan Kewargaan
Dalam
pembelajaran pendidikan kewargaan, konpetensi dasar, atau sering disebut konptensi
minimal, yang akan ditransformasikan dan di transmisikan pada peserta didik
terdiri dari tiga jenis :
- Konpetensi kemamapuan kewargaan (Civic Knowledge), yaitu kemampuan atau kecakapan yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewargaan (Civic Education),yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani.
- Konptensi sikap kewargaan (Civic Dispositions), yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga negara antara lain komitmen akan kesetaraan gender, toleransi kemajemukan ,dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM.
- Konpetensi keterampilan kewargaan (Civic Skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasi keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisipasi dalam prose pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintah.
Ketiga
konpetensi di atas merupakan tujuan pembelajaran (learning objectives) mata
kuliah ini yang dielaborasikan melalui cara pembelajaran yang demokratis,
partisipatif, dan aktif (active learning), nilai, (transver of values), dan
prinsip-prinsip (transfer of principles) demokrasi dan HAM yang merupakan
prasarat utama tumbuh kembangnya Masyarakat Madani (civil society).
4.
Tujuan Pendidikan Kewargaan
Pendidikan
kewargaan bertujuan untuk membangun karakter (caracter building) bangsa
Indonesia yang antara lain :
a.
Membentuk kecakapan partisifatip warga negara yang bermutu dan
bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan
demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan danintegrasi
bangsa.
c.
Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan,
persamaan toleransi, dan tanggung jawab.
Dengan
dmikian, setelah mahasiswa mengikuti pendidikan kewargaan ini dengan baik dan
benar di harapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memilki
kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih