Translate

Senin, 17 Desember 2012

Pendidikan Kewargaan (Civic Education)


PENDAHULUAN
A.    Pendidikan Kewargaan  (Civic Education)
Pendidikan kewarganegaraan bukan sesuatu yang baru dalam sejarah pendidikan nasional di Indonesia. Beragam model sebutan bagi pendidikan kewarganegaraan, diantaranya adalah Pelajaran Civics (1957/1962), Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan integrasi sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (1964), Pendidikan Kewarganegaraan , Civics, dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila atau PMP (1975/1984), dan PPKN (1994).Tujuan Pendidikan Pancasila pada dasarnaya­­ adalah menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, bermartabat, dan aktif dalam berebangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan dengan pijakan pembangunan karakter bangsa (caracter nation building) ini sangat relevan dilakukan saat ini dimana perilaku berdemokrasi di Indonesia masih banyak di salahpahami oleh kebanyakan warga negara Indonesia. Demokrasi masih banyak dipahami sebatas kebebasan bertinndak dan berekspresi tanpa menghiraukan hak-hak orang lain. Bahkan dengan alasan demokrasi masyarakat dengan mudah bertindak anarkis dengan cara merusak fasilitas umum saat melakukan demonstrasi, tanpa menyadari akan kewajiban menjaga ketertiban sosial. Jika ini di biarkan secara berlangsung, demokrasi  yang tengah memperjuangkan nasibnya di Indonesia akan kehilangan nilai etisnya sebagai nilai yang harus di jaga bersama setiap warga negara. Karena demokrasi akan bernilai rendah jika dalam pengimplementasiannya lemah dan kurang di perhatikan, akan tetapi demokrasi dapat menjadi pilar penjaga karakter Indoneria yang majemuk jika implementasinya dijaga kuat bersama oeh warga negara .
Namun demikian menyandingkan demokrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan terkadang tidaklah mudah. Kecendrungan menolak hal-hal yang datang dari luar sering menimbulkan sikap anti dan menolak terhadapnya, misalnya demokrasi dan menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Hal ini tentunya berbeda dengan sikap bijak dengan nilai-nilai luar dikalangan tokoh bangsa yang terdahulu. Keberhasilan tokoh bangsa di masa lalu dalam menyintesiskan nilai universal dan lokal selayaknya menjadi spirit bangsa Indonesia saat ini dimana Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi media pertemuan beragam nilai tersebut denga khazanah pemikiran dan nilai Indonesia yang berakhir dengan lahirnya sebuahsintesis kreatif yang khas dan pas dijadikan sebagai panduan bersama bangsa indonesia.

1.      Standar Komptensi Pendidikan Kewargaan
Standar konptensi adlah standar kualifikasi atau ukuran kemampuan dan kecakapan seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan ,sikap, dan keterampilan. Dengan demikian standar konpetensi Pendidikan Kewargaan adalah menjadi warga yang cerdas dan berkeadaban (Civilized Citizens).Civic Intelligence menurut rumusan Massachussets Instute Of Technology Encyclopedia of Cognitive Science yang di kutip oloeh Tillar adalah kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri, memilaih, dan mengembangkan limgkungannya. Lebih lanjut Tillar  menyatakan bahwa intligensi berkenaan dengan tiga kemampuan individu berintegrasi dengan lingkunganya, adalah kemampuana adapatasi, konstruktif, dan selektif. Dengan demikian, Civic Inteligency dirumuskan sebagai kemampuan seseorang untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat, serta menstranformasikannya nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Komptensi Dasar Pendidikan Kewargaan
Dalam pembelajaran pendidikan kewargaan, konpetensi dasar, atau sering disebut konptensi minimal, yang akan ditransformasikan dan di transmisikan pada peserta didik terdiri dari tiga jenis :
  1. Konpetensi kemamapuan kewargaan (Civic Knowledge), yaitu kemampuan atau kecakapan yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewargaan (Civic Education),yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani.
  2. Konptensi sikap kewargaan (Civic Dispositions), yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga negara antara lain komitmen akan kesetaraan gender, toleransi kemajemukan ,dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM.
  3. Konpetensi keterampilan kewargaan (Civic Skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasi keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisipasi dalam prose pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintah.
Ketiga konpetensi di atas merupakan tujuan pembelajaran (learning objectives) mata kuliah ini yang dielaborasikan melalui cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, dan aktif (active learning), nilai, (transver of values), dan prinsip-prinsip (transfer of principles) demokrasi dan HAM yang merupakan prasarat utama tumbuh kembangnya Masyarakat Madani (civil society).
4.      Tujuan Pendidikan Kewargaan
Pendidikan kewargaan bertujuan untuk membangun karakter (caracter building) bangsa Indonesia yang antara lain :
a.       Membentuk kecakapan partisifatip warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan danintegrasi bangsa.
c.       Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan toleransi, dan tanggung jawab.
Dengan dmikian, setelah mahasiswa mengikuti pendidikan kewargaan ini dengan baik dan benar di harapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memilki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih