Translate

Senin, 17 Desember 2012

OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA REPUBLIK INDONESIA


OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.    Hakikat Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah dan desentaralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut
Pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang kuat secara teoritis ataupun empiris. Di antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah:
v  Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
v  Sebagai sarana pendidikan politik
v  Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan
v  Stabilitas politik
v  Kesetaraan politik
v  Akuntabilitas publik

B.  Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Visi otonomi di bidang politik mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
Visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengatur bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelollaan, penciptaan danpemeliharaan integrasi dan harmoni sosial, visinya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespons positif dinimika kehidupan.

C.  Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. D i dalam undang-undang ini di tetapkan (3) jenis daerah otonom, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota.
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu di tandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang mengantika produk sebelumnya.

D.  Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang di jadikan pedoman dalam penyelengaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut:
v  Penyelenggaraan otonami daerah dilakukan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
v  Pelaksanaan otonomi daerah di dasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
v  Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
v  Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehinggatetap tejamin hubungan yang serasi antara pusat daerah serta antar daerah.
v  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
v  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi angaran atas penyelengaraan pemerintah daerah.
v  Pelaksanaan asas dekonsentrasi di letakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
v  Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang pemberian, sarana dan prasarana.

      E. Pembagian Kekuasaan Dalam Kerangka Otonomi Dearah
Pembagian kekuasaan antara pusat dan di lakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Otonomi daerah yang di serahkan itu bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah administrasi, maka kewenangan yang ditangani provinsi/ akan mencakup kewenangan dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrsi mencakup:
v  Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota.
v  Kewenangan pemerintah, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi.
v  Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, konservasi dan pengolahan kekanyaan laut.
v  Kewenangan yang belum dapat di tangani daerah kabupaten dan daerah kota di serahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom.
v   
F. Pemilihan, Penetapan, Dan Kewenangan Kepala Daerah

Pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah otonom menurut UU baru ini di lakukan berdasarkan supremasi hukum. Artinya, setiap peraturan daerah (perda) yang di buat oleh DPR dan kepala derah langsung dapat berlaku tanpa memerlukan persetujuan pemerintah pusat,akan tetapi, pemerintah pusat setiap saat dapat menunda atau membatalkannya bila perda itu dinilai bertentangan dengan UU dan kepentingan umum.
Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah terdapat sebelas (11) jenis kewenangan wajib yang di serahkan kepada otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu:
1. Pertanahan
2. Pertanian
3. Pendidikan dan kebudayaan
4. Tenaga kerja
5.  Kesehatan
6.  Lingkungan hidup
7.  Pekerjaan umum
8.  Perhubungan
9.  Perdagangan dan industri
10. Penanaman modal
11. Koperasi

Penyerahan kesebelas kewenangan ini kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota dilandasi oleh sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, makin dekat produsen dan distributir pelayanan publik dengan warga masyarakat yang di layani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau
Kedua, penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berlualitas di daerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitad, dan melakukan inovasi karena merencanakan, membahas, memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi 11 jenis kewenangan.
Ketiga, karena distributor sumber daya manusia berkuaitas tidak merata, dan kebanyakan berada di jakarta dan kota besar lainnya, maka penyerahkan 11 jenis kewenangan ini juga di maksudkan dapat menarik sumber daya manusia yang berkualitas di kota-kota besar untuk berkiprah di daerah-daerah otonom,yang kabupaten dan kota.
 Keempat, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya di tanggung  kepada pemerintah pusat semata, dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, di harapkan terjadi di seminasi kepedulian dan tanggung jawab untuk meminimasir atau menghilangkan masalah tersebut sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan awal dari otonomi daerah.

G. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah

Otonomi daerah di harapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan nasional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional.
Dengan UU Otda, daerah bertanggung jawab memeliharah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena bertanggung jawab tersebut,daerah,khususnya kaabupaten dan kota.
Dalam praktinya kebijakan Otda telah banyak menimbulkan kesalahpahaman. Beberapa salah paham yang muncul dari brbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan implementasi otonomi derah sebagai berikut:
v  Otonomi di kaitkan semata-mata dengan uang, yaitu untuk berotonomi daerah harus mencakupi sendiri segala kebutuhannya,terutama dalam bidang keuangan.
v  Daerah belum siap dan belum mampu, pemberian tugas kepada pemerintah daerah belum diikuti dengan pelimpahan kewenangandalam mencari uang dan subsidi dari pemerintah pusat.
v  Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina daerah.pemerintah pusat tetap harus tigas dan bertanggung jawab untuk memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahkepada personel yang ada di daerah.

H. Otonomi Daerah Dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang di harapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah.
Terdapat faktor-faktor prankondisi yang diharapkan dari pemerintah daerah, antara lain
  1. Fasilitasi: Fungsi pemerintah daerah yang sangat esensial adalah memfasilitasi segala bentuk di daerah, terutama dalam bidang perekonomian.
  2. Pemerintah daerah harus kreatif: Pembangunan daerah berkaitan dengan inisiatif lokal dan kreativitas dari para penyelenggara pemerintah di daerah.
  3. Politik kokal yang stabi: Masyarakat di daerah harus menciptakan suasana politik lokal yang kondusif melalui trnsparasi dalam pembuatan kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaanya.
  4. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha: Ada kecendrungan yang mengkhawatirkan berbagai pihak bahwa pemerintah daerah sering kali merusak tatanan yang sudah ada.

I.                   Otonomi Daerah Dan Pilkada Langsug
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lazim di sebut dengan baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota merupakan perwujudkan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah.
Penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria:
1.   Langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya langsung sesuai dengan kehendak hati nurani,tanpa perantara.
2.   Umum, pemilihan yang bersifat umum mengnadung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
3.   Bebas, setiap warga negara yang berhak memilah menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4.   Rahasia, pemilih di jamin dan pilihannya tidak akan di ketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
5.   Jujur, setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah, calon/peserta pilkada, pengawasaan pilkada, pementau pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait.
6.   Adil, setiap pemilih dan calon/peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun..
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD & CLEAN GOVERNANCE)

            Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana Good and Clean Governance sering kali dikaitkan dengan tuntutan pengelolaan pemeritahh yang professional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime(KKN)
Pemerintah yang bersih dari KKN adalah bagian penting dari pembangunan dari demokrasi, HAM, dan masyarakat madani di indonisia.

A.    Pengertian Good Governance
Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik, ia muncul pada awalan1990-an, akan tetapi secara umum, memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mengaruhi, urusan bubllik untuk meujudkan nilai2 ersebut dalam kehidupan sehari-hari,
Dalam kontek ini istilah  Good and Clean Governance tidak mengarah pada suatu lembaga akan tetapi menyangkut semua lembaga,
ü  Baik lembaga pemeritah
ü  Maupun non pemerintah
ü  Lembaga sosial
ü  Lembaga masyarakat 
ü  Lembaga pendidikan
ü  Lembaga olahraga
Di indonisia subtansi wacana Good Governance dapat dipadankan dengan istilah pemeritah yang
Baik, adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah,(pemerintah yang baik itu baik dalam peruses maopun hasil-haslnya )
Bersih, (Good Governance) adalah mudel pemerintah yang efektif, efesien, jujur, transpara dan  bertanggung jawab,
dan Berwibawa, adalah merasa menjadi rasa tanggung jawab atas segala hal apapun dan menjadi contoh bagi fiur pemerintah.


B.     Perinsip-Perinsip Pokkok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerntahan yang proposional dan akuntabel mempunyai Sembilan aspek fundamental yang harus dipehatikan yaitu:
a) Partisipasi (participation)
b) Penegakan hukum(rule of law)
c) Transparan (transparency)
d) Reasponsif (responsiveness)
e) Orentasi kesepakatan (consensus orientation)
f) Keadilan (equetiy)
g) Evektivitas (effectiveniss) dan efesensi (eveciatiy)
h) Akuntablitas (accoutablitiy)
i) Visi strategis (strategic vison)

C.     Good & Clean Governance dan kontor sosial
Sejalan dengan prinsip demokrasi, untuk meujudksn pemerintshsn yang baik dan bersih berdasarkan prinsi-prinsip Good and Clean Governance setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1)  Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2)  Kemandirian lembaga pendidikan
3)  Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
4)  Pengoatan partisipasi masyarakat madani (civil socity)
5)  Peningkatan kesejaahteraan rakyat dalam lerangka otonomi daerah.

D.    Good & Clean Governance dan Gerakan Antikorupsi
Yag dinamakan korupsi, menurut badan pengaas keuwangan dan pembangunan (PBKB) adalah: korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum da masyarakat luas demi keuntungan peribadi atau kelompok tertentu, dan akan memurosotkan ekonomi Negara sendiri,
Dan temasuk indonisia pada tahun 1998-2005 indonisia berada pada posisi buruk dal korupsinya dan sampai saat ini terus mengembang semakin buruk dari tahun sebeumnya dan sebab karena itu indonisia menagadakan Gerakan antikorupsi.



E.     Factor-faktor yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi
Factor-faktor yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi, antara lain:
a)  Menejemen Organisasi dalam menjalankan dan menyelaraskan tujuan Birokrasi
b)  Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi
c)  Kualitas sumberdanya manusia yang dimiliki birokrasi
d) Kepemimpinan birokrasi yang efektif
Selain itu kenerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh Faktor-faktor berikut ini:
a)   Struktur birokrasi sebagai hubugan internal yang berkaitan dengan yang menjalankan aktivitas birokrasi
b)  Sumber daya manusia yang berkaitan dengan kualitas kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja pada brokrasi
c)  Kebijakan pengelolaan berupa visi, tujuan, sasaran dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi
d) Sistem informasi manajeman, yang berhubungan dengan pengelolaan data-base dalam kerangka mempertiggi kenerja birokrasi
e)  Sarana dan parasarana yang dimiliki, yang berhubunga dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih