OTONOMI
DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Hakikat
Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah
dan desentaralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada
organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang
mengikuti pembagian wewenang tersebut
Pelaksanaan
desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang kuat secara teoritis ataupun
empiris. Di antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah
adalah:
v Untuk terciptanya
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
v Sebagai sarana
pendidikan politik
v Pemerintahan daerah
sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan
v Stabilitas politik
v Kesetaraan politik
v Akuntabilitas publik
B. Visi
Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai
kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan
dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang
lainnya: politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Visi otonomi di bidang
politik mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin
lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, di pihak lain
mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi
didaerahnya.
Visi otonomi daerah di
bidang sosial dan budaya mengatur bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada
pengelollaan, penciptaan danpemeliharaan integrasi dan harmoni sosial, visinya
adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta,
bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong
masyarakat untuk merespons positif dinimika kehidupan.
C. Sejarah
Otonomi Daerah Di Indonesia
Peraturan
perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang daerah pasca proklamasi
kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. D i dalam undang-undang ini di tetapkan
(3) jenis daerah otonom, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota.
Perjalanan sejarah
otonomi daerah di Indonesia selalu di tandai dengan lahirnya suatu produk
perundang-undangan yang mengantika produk sebelumnya.
D. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip
pemberian otonomi daerah yang di jadikan pedoman dalam penyelengaraan
pemerintahan daerah adalah sebagai berikut:
v Penyelenggaraan otonami
daerah dilakukan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keadilan, serta potensi
dan keanekaragaman daerah.
v Pelaksanaan otonomi
daerah di dasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
v Pelaksanaan otonomi
daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota,
sedangkan daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
v Pelaksanaan otonomi
daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehinggatetap tejamin hubungan
yang serasi antara pusat daerah serta antar daerah.
v Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam
daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
v Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik
fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi angaran atas penyelengaraan
pemerintah daerah.
v Pelaksanaan asas
dekonsentrasi di letakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang
dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
v Pelaksanaan asas tugas
pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga
dari pemerintah dan daerah kepada desa yang pemberian, sarana dan prasarana.
E. Pembagian Kekuasaan Dalam Kerangka
Otonomi Dearah
Pembagian kekuasaan
antara pusat dan di lakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan
semangat federalisme. Otonomi daerah yang di serahkan itu bersifat luas, nyata,
dan bertanggung jawab. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan
daerah administrasi, maka kewenangan yang ditangani provinsi/ akan mencakup
kewenangan dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrsi mencakup:
v Kewenangan yang
bersifat lintas kabupaten dan kota.
v Kewenangan pemerintah,
yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan
bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah
provinsi.
v Kewenangan kelautan
yang meliputi eksplorasi, konservasi dan pengolahan kekanyaan laut.
v Kewenangan yang belum
dapat di tangani daerah kabupaten dan daerah kota di serahkan kepada provinsi
dengan pernyataan dari daerah otonom.
v
F. Pemilihan, Penetapan, Dan Kewenangan Kepala Daerah
Pengawasan pemerintah
pusat terhadap daerah otonom menurut UU baru ini di lakukan berdasarkan
supremasi hukum. Artinya, setiap peraturan daerah (perda) yang di buat oleh DPR
dan kepala derah langsung dapat berlaku tanpa memerlukan persetujuan pemerintah
pusat,akan tetapi, pemerintah pusat setiap saat dapat menunda atau
membatalkannya bila perda itu dinilai bertentangan dengan UU dan kepentingan
umum.
Terkait dengan
pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah terdapat
sebelas (11) jenis kewenangan wajib yang di serahkan kepada otonom kabupaten
dan daerah otonom kota, yaitu:
1. Pertanahan
2. Pertanian
3. Pendidikan dan
kebudayaan
4. Tenaga kerja
5. Kesehatan
6. Lingkungan
hidup
7. Pekerjaan
umum
8. Perhubungan
9. Perdagangan
dan industri
10. Penanaman modal
11. Koperasi
Penyerahan kesebelas
kewenangan ini kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota dilandasi
oleh sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, makin dekat produsen dan distributir pelayanan publik dengan warga
masyarakat yang di layani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan
terjangkau
Kedua, penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan
daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik
lokal dan sumber daya manusia yang berlualitas di daerah untuk mengajukan
prakarsa, berkreativitad, dan melakukan inovasi karena merencanakan, membahas,
memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi 11 jenis kewenangan.
Ketiga, karena
distributor sumber daya manusia berkuaitas tidak merata, dan kebanyakan berada
di jakarta dan kota besar lainnya, maka penyerahkan 11 jenis kewenangan ini
juga di maksudkan dapat menarik sumber daya manusia yang berkualitas di kota-kota
besar untuk berkiprah di daerah-daerah otonom,yang kabupaten dan kota.
Keempat, pengangguran dan
kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya di
tanggung kepada pemerintah pusat semata, dengan adanya pelimpahan
kewenangan tersebut, di harapkan terjadi di seminasi kepedulian dan tanggung
jawab untuk meminimasir atau menghilangkan masalah tersebut sebagaimana
dimaksudkan dalam tujuan awal dari otonomi daerah.
G. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah
Otonomi daerah di
harapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan nasional yang dapat
mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional.
Dengan UU Otda, daerah
bertanggung jawab memeliharah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
bertanggung jawab tersebut,daerah,khususnya kaabupaten dan kota.
Dalam praktinya
kebijakan Otda telah banyak menimbulkan kesalahpahaman. Beberapa salah paham
yang muncul dari brbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan
implementasi otonomi derah sebagai berikut:
v Otonomi di kaitkan semata-mata
dengan uang, yaitu untuk berotonomi daerah harus mencakupi sendiri segala
kebutuhannya,terutama dalam bidang keuangan.
v Daerah belum siap dan
belum mampu, pemberian tugas kepada pemerintah daerah belum diikuti dengan
pelimpahan kewenangandalam mencari uang dan subsidi dari pemerintah pusat.
v Dengan otonomi daerah
maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina
daerah.pemerintah pusat tetap harus tigas dan bertanggung jawab untuk memberi
dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa bimbingan teknis
penyelenggaraan pemerintahkepada personel yang ada di daerah.
H. Otonomi Daerah Dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah sebagai
komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang di
harapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah.
Terdapat faktor-faktor
prankondisi yang diharapkan dari pemerintah daerah, antara lain
- Fasilitasi: Fungsi pemerintah daerah yang sangat esensial adalah memfasilitasi segala bentuk di daerah, terutama dalam bidang perekonomian.
- Pemerintah daerah harus kreatif: Pembangunan daerah berkaitan dengan inisiatif lokal dan kreativitas dari para penyelenggara pemerintah di daerah.
- Politik kokal yang stabi: Masyarakat di daerah harus menciptakan suasana politik lokal yang kondusif melalui trnsparasi dalam pembuatan kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaanya.
- Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha: Ada kecendrungan yang mengkhawatirkan berbagai pihak bahwa pemerintah daerah sering kali merusak tatanan yang sudah ada.
I.
Otonomi Daerah Dan Pilkada Langsug
Pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang lazim di sebut dengan baik pemilihan gubernur dan
wakil gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota merupakan perwujudkan
pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah.
Penyelenggaraan pilkada
harus memenuhi beberapa kriteria:
1. Langsung,
rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya langsung sesuai
dengan kehendak hati nurani,tanpa perantara.
2. Umum,
pemilihan yang bersifat umum mengnadung makna menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi semua warga, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
3. Bebas,
setiap warga negara yang berhak memilah menentukan pilihan tanpa tekanan dan
paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia,
pemilih di jamin dan pilihannya tidak akan di ketahui oleh pihak manapun dan
dengan jalan apapun.
5. Jujur,
setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah, calon/peserta pilkada, pengawasaan
pilkada, pementau pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait.
6. Adil,
setiap pemilih dan calon/peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta
bebas dari kecurangan pihak manapun..
TATA KELOLA
PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD & CLEAN
GOVERNANCE)
Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana yang
mengiringi gerakan reformasi. Wacana Good and Clean Governance sering
kali dikaitkan dengan tuntutan pengelolaan pemeritahh yang professional,
akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime(KKN)
Pemerintah yang bersih
dari KKN adalah bagian penting dari pembangunan dari demokrasi, HAM, dan
masyarakat madani di indonisia.
A. Pengertian Good
Governance
Istilah Good
and Clean Governance meupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik,
ia muncul pada awalan1990-an, akan tetapi secara umum, memiliki pengertian akan
segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan, atau mengaruhi, urusan bubllik untuk meujudkan nilai2
ersebut dalam kehidupan sehari-hari,
Dalam kontek ini
istilah Good and Clean Governance tidak mengarah pada
suatu lembaga akan tetapi menyangkut semua lembaga,
ü Baik lembaga pemeritah
ü Maupun non pemerintah
ü Lembaga sosial
ü Lembaga
masyarakat
ü Lembaga pendidikan
ü Lembaga olahraga
Di indonisia subtansi
wacana Good Governance dapat dipadankan dengan istilah
pemeritah yang
Baik, adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh
berbagai tingkatan pemerintah,(pemerintah yang baik itu baik dalam peruses
maopun hasil-haslnya )
Bersih, (Good Governance) adalah mudel pemerintah yang efektif,
efesien, jujur, transpara dan bertanggung jawab,
dan Berwibawa, adalah merasa menjadi rasa tanggung jawab atas segala hal apapun dan
menjadi contoh bagi fiur pemerintah.
B. Perinsip-Perinsip
Pokkok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan
pemerntahan yang proposional dan akuntabel mempunyai Sembilan aspek
fundamental yang harus dipehatikan yaitu:
a) Partisipasi (participation)
b) Penegakan
hukum(rule of law)
c) Transparan (transparency)
d) Reasponsif (responsiveness)
e) Orentasi
kesepakatan (consensus orientation)
f) Keadilan (equetiy)
g) Evektivitas (effectiveniss)
dan efesensi (eveciatiy)
h) Akuntablitas (accoutablitiy)
i) Visi strategis (strategic
vison)
C. Good & Clean
Governance dan kontor sosial
Sejalan dengan prinsip
demokrasi, untuk meujudksn pemerintshsn yang baik dan bersih berdasarkan
prinsi-prinsip Good and Clean Governance setidaknya dapat
dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1) Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2) Kemandirian
lembaga pendidikan
3) Profesionalitas
dan integritas aparatur pemerintah.
4) Pengoatan
partisipasi masyarakat madani (civil socity)
5) Peningkatan
kesejaahteraan rakyat dalam lerangka otonomi daerah.
D. Good & Clean
Governance dan Gerakan Antikorupsi
Yag dinamakan korupsi,
menurut badan pengaas keuwangan dan pembangunan (PBKB) adalah: korupsi sebagai
tindakan yang merugikan kepentingan umum da masyarakat luas demi keuntungan
peribadi atau kelompok tertentu, dan akan memurosotkan ekonomi Negara sendiri,
Dan temasuk indonisia
pada tahun 1998-2005 indonisia berada pada posisi buruk dal korupsinya dan
sampai saat ini terus mengembang semakin buruk dari tahun sebeumnya dan sebab
karena itu indonisia menagadakan Gerakan antikorupsi.
E. Factor-faktor yang
Mengaruhi Kinerja Birokrasi
Factor-faktor yang
Mengaruhi Kinerja Birokrasi, antara lain:
a) Menejemen
Organisasi dalam menjalankan dan menyelaraskan tujuan Birokrasi
b) Budaya
kerja dan organisasi pada birokrasi
c) Kualitas
sumberdanya manusia yang dimiliki birokrasi
d) Kepemimpinan
birokrasi yang efektif
Selain itu kenerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh
Faktor-faktor berikut ini:
a) Struktur
birokrasi sebagai hubugan internal yang berkaitan dengan yang menjalankan
aktivitas birokrasi
b) Sumber
daya manusia yang berkaitan dengan kualitas kualitas kerja dan kapasitas diri
untuk bekerja pada brokrasi
c) Kebijakan
pengelolaan berupa visi, tujuan, sasaran dan tujuan dalam perencanaan strategis
pada birokrasi
d) Sistem
informasi manajeman, yang berhubungan dengan pengelolaan data-base dalam
kerangka mempertiggi kenerja birokrasi
e) Sarana
dan parasarana yang dimiliki, yang berhubunga dengan penggunaan teknologi bagi
penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih