Translate

Senin, 17 Desember 2012

HAK ASASI MANUSIA(HAM)


HAK ASASI MANUSIA(HAM)

A.    Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak yang melekat pada seian manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia dan di berikan oleh Tuhan Yng Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati .
HAM ini tertuang dalam UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU ini HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi, dan di lindungi oleh Negara,hokum,pemerintah dan setiap orang d
emi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.  Perkembangan HAM di Eropa
  1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
HAM di Eropa mulai lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar atuaran kekuasaan harus diadili dan m
Pempertanggung jawaban kebijakan pemerintahnya di hadapan parlemen. Lahirnya Magna Charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional.

2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
SECARA garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi empat kurun generasi:
            Generasi pertama,menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum ddan politik.
            Generasi kedua,pada era ini pemikiran HAMtidak saja menuntut hak yuridis seperti yang di kampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak  ekonomi, politik, dan budaya.
            Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi,sosial, budaya,polotik, dan hukum dalam satu bagian intergral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
            Generasi keempat,di era ini ditandai dengan lahirnya pemikiran kritis HAM.


3. Perkembangan HAM di Indonesia

a. Periode sebelm kemerdekaan(1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat di jumpai dalm sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti boedi utomo, SI, IP, PKI,dan partai nasional indonesia.Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang di lakukan oleh penguasa kolonial. Puncak perdebatan HAM yang dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. mas mansur. Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalm sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasr-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara dalam negara yang hendak di priklamirkan
.
b. Periode setelah kemerdekaan
1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak merdeka, hak kebebasaan untuk berserikat melalui organ isasi polotik yang didirikan, serta hak kebebasaan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2. Periode 1950-1959
Periode ini di kenal denagn masa demokrasi parlemen. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondosif bagi sejarah perjalanan HAM di indonesia.
3. Periode 1959-1966
Periode inin merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, di gantikan oleh sistem Demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin terhadap sistem Demokrasi parlementer yang dinilainya sebagian produk barat.
4. Periode 1966-1998
Lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi penegak HAM di indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM diindonesia mengalami kemunduran amt pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.setelah mendaoat mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah orde baru mulai mmenunjukan watak aslinya sebagi kekuasaan yang anti-HAM yang di anggapnya produk barat.


5. periode pasca orde baru
Masa ini adalah era pling penting dalam sejarah HAM di indonesia. Langsernya tampuk kekuasaan orde baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.
C.   Hak Asasi Manusia: Antara Universalitas dan Relativitas
Subtansi HAM bersifat universal mengingat sifatnya sebagai pemberian Tuhan,prinsip  universal kebebasaan berkeyakinan ini sering kali digugurka oleh pandangan keyakinan suatu komunitas agama yang mengajaarkan untuk menyebarkan dan mengamalkan ajaran agamanya kepada keluarga dan angota kelompoknya sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran agama yang diyakinkan.

D.  Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM di kelompokkan pada dua bentuk,yaitu(1)pelanggaran HAM berat meliputi:kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan(2)pelanggaran HAM ringan meliputi:selain dari yang genosida dan kejahataan kemanusiaan.
Kejahatan genosida contohnya:membunuh anggota kelompok,menakibatkan angotafisik;dancontohkejahatankemanusiaan;pembunuhan,pemusnaan,perbudakan dan penyiksaan.
Pengadilaan untuk kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan diadili dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc pengadilan ini di bentuk ats usul DPR dengan keputusan Presiden dan berada dilingkungan pengadilan umum.

E.  Islam dan HAM

1. Islam dan Gender
Gender adlah suatu konsep yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran,prilaku,mentalitas dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan.
Ketidakadilan genderdapar di lihat dalm berbagai bemtuk:
                  1. marginalisasi perempuan
                  2. penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi
                  3. stereotipisasi perempuan
                  4. kekeran terhadap perempuan
                  5. beban kerja yang tidak proposional

2. Islam dan kebebasan Beragama
Kebebasaan berkenyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasaan manusia untuk beragama atau sebaliknya.


Ada 5 prinsip yang bisa di jadikan pedoman semua pemeluk agama kehidupan sehari-hari:
  1. Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat.
  2. Adanya persamaan yang dimiliki agma-agama; misalnya ajaran tentang berbuat baik kepada bersama.
  3. Adanya perbedaan mendasar yang di ajarkan di antara agama-agama.
  4. Adanya bukti kebenaran agama.
  5. Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama  atau kepercayaan.
Bersandar pada 5 prinsip ini hal yang harus lebih di tunjukan oleh semua umat agama adalah untuk melihat persamaan-persamaann dalam agama yang diyakini seperti dalam hal perdamaian dan kemanusiaan.

3. Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup. Hubungan antara perusak lingkungan dengan HAM adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi  dapat mengancam kelangsungan hidup suaatu kelompok masyarakat. Terkait deengan hubungan HAM dan lngkungan hidup, tindakan merusak kelestarian hidup merupakan bagian daari pelanggaran HAM,masih banyak pihak yang kurang meyadari bahwa perusak alam,dan industrialisasi dalam skla besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih