HAK ASASI MANUSIA(HAM)
A. Pengertian HAM
HAM
adalah hak-hak yang melekat pada seian manusia, yang tanpanya manusia
mustahil dapat hidup sebagai manusia dan di berikan oleh Tuhan Yng Maha
Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati .
HAM
ini tertuang dalam UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU ini HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib
di hormati,dijunjung tinggi, dan di lindungi oleh
Negara,hokum,pemerintah dan setiap orang d
emi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Perkembangan HAM di Eropa
1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
HAM
di Eropa mulai lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut
para penguasa atau raja-raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun
1215, raja yang melanggar atuaran kekuasaan harus diadili dan m
Pempertanggung
jawaban kebijakan pemerintahnya di hadapan parlemen. Lahirnya Magna
Charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional.
2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
SECARA garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi empat kurun generasi:
Generasi pertama,menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum ddan politik.
Generasi kedua,pada era ini pemikiran HAMtidak saja menuntut hak
yuridis seperti yang di kampanyekan generasi pertama, tetapi juga
menyerukan hak-hak ekonomi, politik, dan budaya.
Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak
ekonomi,sosial, budaya,polotik, dan hukum dalam satu bagian intergral
yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat,di era ini ditandai dengan lahirnya pemikiran kritis HAM.
3. Perkembangan HAM di Indonesia
a. Periode sebelm kemerdekaan(1908-1945)
Pemikiran
HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat di jumpai dalm sejarah
kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti boedi utomo, SI, IP,
PKI,dan partai nasional indonesia.Lahirnya organisasi pergerakan
nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang di
lakukan oleh penguasa kolonial. Puncak perdebatan HAM yang dilontarkan
oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus salim,
Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. mas mansur. Maramis, terjadi dalam
sidang-sidang BPUPKI. Dalm sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional
berdebat dan berunding merumuskan dasr-dasar ketatanegaraan dan
kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga
negara dalam negara dalam negara yang hendak di priklamirkan
.
b. Periode setelah kemerdekaan
1. Periode 1945-1950
Pemikiran
HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana
hak merdeka, hak kebebasaan untuk berserikat melalui organ isasi polotik
yang didirikan, serta hak kebebasaan untuk menyampaikan pendapat
terutama di parlemen.
2. Periode 1950-1959
Periode
ini di kenal denagn masa demokrasi parlemen. Sejarah pemikiran HAM pada
masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondosif bagi sejarah
perjalanan HAM di indonesia.
3. Periode 1959-1966
Periode
inin merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, di gantikan oleh
sistem Demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaaan Presiden
Soekarno. Demokrasi Terpimpin terhadap sistem Demokrasi parlementer yang
dinilainya sebagian produk barat.
4. Periode 1966-1998
Lahirnya
orde baru menjanjikan harapan baru bagi penegak HAM di indonesia.
Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM diindonesia mengalami
kemunduran amt pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.setelah mendaoat
mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah orde baru mulai
mmenunjukan watak aslinya sebagi kekuasaan yang anti-HAM yang di
anggapnya produk barat.
5. periode pasca orde baru
Masa
ini adalah era pling penting dalam sejarah HAM di indonesia. Langsernya
tampuk kekuasaan orde baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer
di indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.
C. Hak Asasi Manusia: Antara Universalitas dan Relativitas
Subtansi
HAM bersifat universal mengingat sifatnya sebagai pemberian
Tuhan,prinsip universal kebebasaan berkeyakinan ini sering kali
digugurka oleh pandangan keyakinan suatu komunitas agama yang
mengajaarkan untuk menyebarkan dan mengamalkan ajaran agamanya kepada
keluarga dan angota kelompoknya sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran
agama yang diyakinkan.
D. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM di kelompokkan pada dua bentuk,yaitu(1)pelanggaran HAM berat
meliputi:kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan(2)pelanggaran HAM
ringan meliputi:selain dari yang genosida dan kejahataan kemanusiaan.
Kejahatan
genosida contohnya:membunuh anggota kelompok,menakibatkan
angotafisik;dancontohkejahatankemanusiaan;pembunuhan,pemusnaan,perbudakan
dan penyiksaan.
Pengadilaan
untuk kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan diadili dengan
membentuk pengadilan HAM ad hoc pengadilan ini di bentuk ats usul DPR
dengan keputusan Presiden dan berada dilingkungan pengadilan umum.
E. Islam dan HAM
1. Islam dan Gender
Gender
adlah suatu konsep yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat
perbedaan peran,prilaku,mentalitas dan karakter emosional antara
laki-laki dan perempuan.
Ketidakadilan genderdapar di lihat dalm berbagai bemtuk:
1. marginalisasi perempuan
2. penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi
3. stereotipisasi perempuan
4. kekeran terhadap perempuan
5. beban kerja yang tidak proposional
2. Islam dan kebebasan Beragama
Kebebasaan
berkenyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat
dengan prinsip universal HAM tentang kebebasaan manusia untuk beragama
atau sebaliknya.
Ada 5 prinsip yang bisa di jadikan pedoman semua pemeluk agama kehidupan sehari-hari:
- Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat.
- Adanya persamaan yang dimiliki agma-agama; misalnya ajaran tentang berbuat baik kepada bersama.
- Adanya perbedaan mendasar yang di ajarkan di antara agama-agama.
- Adanya bukti kebenaran agama.
- Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau kepercayaan.
Bersandar
pada 5 prinsip ini hal yang harus lebih di tunjukan oleh semua umat
agama adalah untuk melihat persamaan-persamaann dalam agama yang
diyakini seperti dalam hal perdamaian dan kemanusiaan.
3. Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Islam
sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi
atau lingkungan hidup. Hubungan antara perusak lingkungan dengan HAM
adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam
kelangsungan hidup suaatu kelompok masyarakat. Terkait deengan hubungan
HAM dan lngkungan hidup, tindakan merusak kelestarian hidup merupakan
bagian daari pelanggaran HAM,masih banyak pihak yang kurang meyadari
bahwa perusak alam,dan industrialisasi dalam skla besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih